Soroti Perpanjangan Jabatan Komisioner BAZNAS DIY, POROZ Minta Pemda Gelar Seleksi Terbuka
Yoseph Hary W July 28, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) DIY mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Kementerian Agama (Kemenag), serta para pemangku kepentingan untuk segera menyiapkan proses seleksi komisioner BAZNAS DIY secara terbuka.

​Tak hanya itu, POROZ DIY juga menuntut agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi, daripada mengambil langkah memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini.

​Desakan tersebut mencuat setelah munculnya keputusan perpanjangan masa kerja Komisioner BAZNAS DIY hingga tahun 2027 mendatang.

Adapun alasan yang mengemuka di balik perpanjangan ini adalah belum tersedianya alokasi anggaran untuk menggelar proses seleksi pimpinan baru.

Alasan dianggap kurang tepat

​Ketua POROZ DIY, Edo Segara Gustanto, menegaskan, alasan keterbatasan anggaran sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan komisioner definitif. 

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi kebijakan yang jauh lebih tepat, agar selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.

​"Jika persoalannya semata-mata karena anggaran seleksi belum tersedia, semestinya ditempuh mekanisme Plt, agar roda organisasi tetap berjalan. Solusi tersebut lebih mencerminkan tata kelola yang baik sekaligus menjaga proses regenerasi kepemimpinan. Jangan sampai alasan administratif justru menjadi pembenaran untuk memperpanjang jabatan definitif," ujarnya.

Tuntut transparansi

​Ia memaparkan bahwa kepemimpinan di lembaga publik seperti BAZNAS harus konsisten memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. 

Langkah perpanjangan masa jabatan dinilai berpotensi memicu pertanyaan di tengah publik terkait komitmen pemerintah terhadap regenerasi kepemimpinan.

​"Publik berhak mengetahui mengapa mekanisme transisi melalui Plt tidak dipilih. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukumnya agar tidak muncul persepsi proses regenerasi kepemimpinan sengaja ditunda atau ada kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut," katanya.

​Bagi POROZ DIY, keterlambatan pelaksanaan seleksi ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemda dan pihak terkait, di mana keterbatasan anggaran tidak boleh mengorbankan penerapan prinsip tata kelola lembaga yang profesional.

Butuh integritas tinggi  

​Edo menekankan, keberadaan BAZNAS berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan dana umat yang menuntut integritas tinggi. 

​"Kami tidak sedang mempersoalkan individu yang menjabat, melainkan memperjuangkan tata kelola kelembagaan. Regenerasi kepemimpinan adalah bagian dari akuntabilitas publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan publik dapat diperpanjang hanya karena alasan administratif yang sebenarnya masih memiliki alternatif penyelesaian," tegasnya.

​Atas kondisi tersebut, POROZ DIY mendesak Pemda DIY dan Kemenag tidak menunda persiapan proses seleksi komisioner BAZNAS DIY secara terbuka beserta pengalokasian anggarannya. 

Selain itu, POROZ DIY juga meminta agar dasar hukum serta pertimbangan kebijakan perpanjangan masa jabatan saat ini dibuka secara transparan kepada masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas publik. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.