TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Kematian Sutrimo yang merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menyimpan misteri hingga saat ini.
Peristiwa ini pun mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.
Perwakilan KMS dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.
Baca juga: Kasus Kematian Sutrimo Jadi Sorotan Publik, Polda Metro Jaya Buka Peluang Ekshumasi
Sebagai informasi, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada 23 Juli 2026 usai ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bhatara menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa serius yang wajib diungkap secara menyeluruh oleh negara.
"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam membeberkan berbagai instrumen pendukung penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital.
"Keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas," tegasnya.
Sensitivitas perkara yang menyangkut nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menuntut standar akuntabilitas yang lebih besar tanpa adanya intervensi maupun konflik kepentingan.
KMS juga mengingatkan agar prinsip fair trial dijaga sejak dini serta menghindari stigma maupun spekulasi tanpa dasar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami penyebab kematian Sutrimo di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela No 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan setiap informasi yang beredar di masyarakat maupun media akan ditindaklanjuti secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.