Teddy Pardiyana Menang Banding, Resmi Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Sule Masih Punya Kesempatan
Candra Isriadhi July 28, 2026 03:56 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar terbaru datang dari sengketa ahli waris mendiang Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule.

Pengadilan Tinggi Bandung kini menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris almarhumah, sehingga ia dinyatakan memiliki hak atas harta peninggalan Lina.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi Teddy Pardiyana setelah sebelumnya permohonannya sempat ditolak di tingkat Pengadilan Agama Bandung.

KABAR ARTIS - Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu penerima hak waris almarhumah mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
KABAR ARTIS - Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu penerima hak waris almarhumah mantan istri Sule, Lina Jubaedah. (Grid.id/Annisa Dienfitri Awalia, Corry Wenas Samosir)

Dengan adanya putusan banding ini, status hukum Teddy berubah dan ia resmi masuk dalam daftar ahli waris Lina Jubaedah.

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy Pardiyana.

Melalui putusan itu, Teddy kini diakui sebagai salah satu pihak yang berhak atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Baca juga: Sosok Aripat, Kini Sah Jadi Suami Nathalie Holscher, Dulu Kerja di Bidang Leasing dan Sales Properti

Mendengar hasil sidang banding tersebut, Teddy mengaku bersyukur. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Waty Trisnawati, yang menyebut kliennya menerima putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.

“Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur Alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya," kata Waty kepada awak media, Senin (27/7/2026).

"Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," sambung Waty.

Masih Berpeluang Berlanjut ke Kasasi

Teddy Pardiyana temani Bintang rayakan ultah di makam ibunya, Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana temani Bintang rayakan ultah di makam ibunya, Lina Jubaedah (Instagram, YouTube Indosiar)

Meski Teddy telah memenangkan perkara di tingkat banding, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Waty menjelaskan bahwa pihak Sule dan keluarga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Saya coba cek di e-court ya, belum ada sampai hari ini ya terkait pengajuan memori kasasi."

Baca juga: Reaksi Sule Setelah Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat, Ngaku Jujur Cemburu Soal Adzam

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Waty mengaku belum melihat adanya memori kasasi yang diajukan melalui sistem e-court.

Karena itu, pihak Teddy masih menunggu apakah kubu Sule akan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi atau menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Untuk saat ini, putusan banding tersebut menjadi dasar hukum yang menyatakan Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

Namun, status tersebut masih berpotensi berubah apabila nantinya Mahkamah Agung memutuskan perkara melalui proses kasasi yang masih terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERNIKAHAN ARTIS - Sule saat dijumpai di kediamannya di Tambun, Bekasi, Senin (23/2/2026).
PERNIKAHAN ARTIS - Sule saat dijumpai di kediamannya di Tambun, Bekasi, Senin (23/2/2026). (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

Sebelumnya, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. 

Teddy memohon agar Pengadilan Agama Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy Pardiyana sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule.

Lalu ibunda almarhumah Lina, Utisah,, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina Jubaedah.

Namun setelah 4 bulan jalani persidangan, permohonan Teddy saat itu untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Kemudian, Teddy diketahui telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.

Perbedaan Reaksi Sule

Sule sempat memberikan banyak komentarnya, ketika permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Saat itu Sule menyebut kalausalah satu alasan kuat mengapa tuntutan pihak Teddy saat itu ditolak adalah ketidakmampuan mereka membuktikan objek harta yang diperkarakan. 

Sule menjelaskan bahwa tidak semua harta yang ada bisa diklaim sebagai milik almarhumah, terlebih banyak di antaranya yang berasal dari jerih payah Sule selama pernikahan mereka dulu.

"Kenapa (dulu) ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa saja. Karena kan tidak mungkin objeknya semua termasuk harta saya, tapi harta yang sudah diberikan kepada almarhumah istri saya," ujar Sule saat ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2026).

Namun, reaksi Sule justru jauh berbeda saat permohonan banding Teddy ke Pengadilan Tinggi Bandung diterima.

Sule terlihat tertutup dari awak media dan enggan melayani tanya jawab. Ketika dimintai tanggapan, pemilik nama asli Entis Sutisna ini memilih bungkam.

Sule yang ditemui awak media, Senin (27/7/2026), tampak berjalan dengan terburu-buru. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Sule.

Saat ditanya mengenai langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kasasi, Sule kembali tak berkomentar. Ayah Rizky Febian ini terlihat bergegas masuk ke dalam mobilnya.

Meski demikian, ruang upaya hukum belum tertutup.

Keluarga Sule masih dapat mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan di tingkat banding.

Sule Beberkan Aset yang Hilang dan Dijual

Dalam kesempatan yang berbeda, Sule sempat membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi aset-aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.

Ia menyebut ada kendala besar dalam pembuktian karena beberapa aset diduga telah raib atau berpindah tangan tanpa kejelasan.

"Ini kan objeknya ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara.

Bandung Indah yang dijual di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkap Sule.

Sule mengklaim telah mengantongi kesaksian dari rekan-rekan pihak lawan yang membenarkan adanya penguasaan surat-surat berharga tersebut.

"Ada teman-temannya yang bilang bahwa dia memang membawa surat-surat itu. Tapi ya sudah, silakan saja," tambahnya.

(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Okki Margaretha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.