WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Toyota Alphard yang viral usai menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota Polri yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, Alphard itu diketahui milik pria berinisial DD alias A yang belum mengurus balik nama setelah membeli mobil dari pemilik sebelumnya, dokter E.
Setelah kendaraan tersebut dijual, dr E melakukan pemblokiran kendaraan.
"Pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia," kata Ojo Ruslani saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Kasus Satpam vs Sopir Alphard di Bundaran HI, Rano Karno Minta Pengendara Utamakan Pejalan Kaki
Pemilik lama telah memblokir status kendaraan sekitar dua tahun lalu setelah transaksi jual beli dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Akibat belum dilakukan balik nama, STNK tidak dapat diperpanjang karena masih menggunakan identitas pemilik lama.
"Pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli, seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Alphard tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu D 2828 HQ, sedangkan nomor registrasi aslinya, B 97 ELI, tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.
Baca juga: Alphard Terobos Pelican Crossing Bundaran HI, Dishub DKI: Kendaraan Wajib Utamakan Pejalan Kaki
Ojo menegaskan, tunggakan pajak bukan menjadi tanggung-jawab pemilik lama karena status kendaraan telah diblokir.
Saat ini proses balik nama dan pembayaran pajak akan dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan.
Hal itu harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan nama baik orang yang namanya masih tercantum di STNK.
"Padahal kendaraan itu sudah dijual dan pemilik lama sudah meminta pemblokiran sejak dua tahun lalu," jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Jakarta Pusat
Ojo Ruslani meminta pemilik yang menguasai kendaraan segera mengurus balik nama agar dapat membayar pajak beserta dendanya.
"Pajaknya sampai Oktober 2023, dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak, kalau sudah balik nama, otomatis dia harus membayar pajak dan denda," ucap Ojo.
Penyelidikan turut memastikan anggota Polri yang viral dalam insiden di Bundaran HI hanya meminjam kendaraan tersebut dari DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat, anggota (Polri) ini pinjam mobil ke temannya yang punya Alphard," kata Ojo. (m31)