TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muhammad Ridho Kurniawan, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli 2023.
Dalam perkara tersebut, Ridho didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp305 juta.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, mulai dari liburan hingga bermain judi online.
Majelis hakim yang diketuai Corry Octarina menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Selasa (28/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Baca juga: 1 Lagi Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin pada 2023, terdakwa diduga tidak merealisasikan pembayaran terhadap sembilan kegiatan dan belanja dinas yang telah dianggarkan.
Salah satu anggaran yang tidak dibayarkan adalah TPP bulan Juli 2023 yang seharusnya diterima para pegawai pada Agustus 2023.
Dana tersebut diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti liburan hingga bermain judi online.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mengakui penggunaan dana tersebut kepada Kasubbag Keuangan Dishub Muba melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, terdakwa menyampaikan permintaan maaf karena telah menggunakan uang kantor dan dana TPP.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com