TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Ramadan (35), warga Jalan Pelajar, Gang Mestika, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, terkait pencurian.
Ramadan dibekuk lantaran mencuri 15 batang besi di bengkel las milik Henry Simanungkalit (56), di Jalan Jati, Kelurahan Teladan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
"Yang dicurinya 15 batang plat besi, dengan taksiran kerugian Rp 2,5 juta,"kata Iptu Poltak Tambunan, Selasa (28/7/2026).
Poltak membeberkan, kasus ini berawal laporan korban kehilangan plat besi pada 15 Juni lalu.
Awalnya, korban hendak membuka bengkel melihat besi-besi di bengkelnya sudah hilang.
Kemudian Henry melapor ke Polsek Medan Kota agar pelaku ditangkap.
Berdasarkan laporan itu, Polisi berhasil menangkap tersangka pada Minggu 26 Juli kemarin, di persimpangan - Jalan Bahagia Jalan AR Hakim, Kelurahan Teladan Timur.
Usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan saat itu beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dicari.
Pengakuannya, uang hasil mencuri besi dijual untuk berfoya-foya, dan juga diduga untuk narkoba.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini menjelaskan, tersangka juga merupakan mantan narapidana yang 2 kali keluar masuk penjara kasus bongkar rumah.
"Merupakan residivis di tahun 2016 pernah dihukum penjara 1 tahun 6 bulan kasus pencurian di Polsek Medan Area, dan tahun 2018 pernah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan kasus pencurian di Polsek Medan Area."
(Cr25/Tribun-medan.com)