Dispar Wanti-wanti Fenomena Plang Malioboro Tiruan, Ini 4 Titik Penanda Resmi Aset Pemkot Yogya
Yoseph Hary W July 28, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Yogyakarta mengonfirmasi fenomena oknum fotografer yang membawa properti pribadi berupa replika atau penanda Jalan Malioboro di lapangan.

​Langkah imbauan dan penertiban pun terus digencarkan agar kasus penarikan tarif yang menjurus dugaan pungutan liar (pungli) tak kembali berulang dan mencoreng citra pariwisata Kota Pelajar.

​Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menuturkan, keberadaan jasa fotografer yang membawa tiang nama jalan portabel secara pribadi memang sempat ditemui di kawasan pedestrian.

​Bahkan, lanjutnya, pejabat internal di lingkungan Pemkot Yogyakarta pun pernah mendapati secara langsung praktik penggunaan properti tiruan tersebut di area Malioboro.

​"Memang jasa tukang foto di Malioboro itu ada yang bawa properti pribadi, seperti tiang nama Jalan Malioboro. Ini kebetulan Bu Kabid (Kepala Bidang) saya mengalami sendiri," ungkapnya, Selasa (28/7/26).

​Menanggapi potensi gesekan dan ketidaknyamanan yang dialami pelancong, Pemkot Yogyakarta tidak tinggal diam, di mana langkah persuasif dan penertiban menyeluruh bakal digelar dalam waktu dekat.

Penertiban dan pembinaan

​Lucia menjelaskan, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta sudah menjadwalkan tindakan lapangan berupa penertiban sekaligus pembinaan kepada para penyedia jasa fotografi di sepanjang koridor Malioboro.

​Guna mengantisipasi polemik selaras dengan kasus sebelumnya, wisatawan diimbau lebih jeli membedakan penanda jalan resmi fasilitas publik milik pemerintah dengan properti portabel milik oknum fotografer.

​Pemkot Yogyakarta menegaskan, plang nama jalan permanen milik Pemkot Yogyakarta di sepanjang Jalan Malioboro hanya terpasang di empat titik lokasi resmi, yakni:

Empat titik lokasi resmi plang nama jalan Malioboro permanen:

• ​Ujung utara Malioboro (dekat jalur rel kereta api Stasiun Tugu)
• ​Depan Teras Malioboro 2 (Kawasan Gedung DPRD DIY)
• ​Depan Plaza Malioboro
• ​Depan Gapura Kampung Pajeksan

​Di luar titik tersebut, terutama penanda jalan beroda atau yang bisa digeser dan dipindah-pindah, dipastikan merupakan properti pribadi milik fotografer dan bukan fasilitas publik resmi pemerintah.

Laporkan di nomor 08811611888

​Lebih lanjut, Pemkot Yogyakarta mengimbau para pelancong untuk tidak ragu memanfaatkan layanan aduan jika mendapati tindakan tidak menyenangkan, pemaksaan, maupun penarikan tarif tidak wajar selama berwisata.

UPT Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta telah menyiagakan hotline service Jogomaton yang dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat maupun wisatawan.

​"Apabila mengalami ketidaknyamanan ketika berwisata di kawasan Malioboro, wisatawan dapat mengakses hotline aduan Jogomaton di nomor 08811611888," pungkas Lucia. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.