TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, memilih tidak banyak berkomentar usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7/2026), Abdul Wahid hanya menyampaikan satu harapan, yakni agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” kata Abdul Wahid usai sidang penyampaian duplik.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim memasuki musyawarah untuk menentukan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, Abdul Wahid kembali meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Tim advokat juga tetap berpegang pada nota pembelaan sebelumnya dan menolak argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang disampaikan dalam replik.
Advokat Abdul Wahid menilai tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya memerintahkan atau memaksa kepala UPT maupun pejabat lain untuk menyerahkan uang sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca juga: Daftar Nama 11 Saksi Dipanggil KPK Selasa Hari Ini Terkait Kasus yang Menjerat Suhardiman Amby
Baca juga: Tidak Ada Pungutan Biaya, Disdik Imbau Ribuan Alumni SMA/SMK Negeri di Riau Segera Ambil Ijazah
Mereka juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak didukung alat bukti lain.
Melalui duplik tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima seluruh pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, JPU KPK tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang pada 9 Juli 2026.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada periode April hingga November 2025.
Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani. Jaksa menyebut total dana yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)