Kasus Polwan Dilecehkan Atasan di Sumbar, Terduga Pelaku Batal Dilantik ke Jabatan Baru
Muhammad Ridho July 28, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan polisi wanita (polwan) yang mengalami pelecehan seksual dari atasannya di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya mendapat respons dari petinggi Polri.

Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Solihin menegaskan tidak ada anggota Polri yang kebal hukum dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) yang diduga dilakukan atasannya.

Menurut Solihin, pimpinan Polri telah berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

 "Pak Kapolda dan Pak Kapolri sudah tegas. Siapa pun yang bermasalah akan diproses. Tidak ada diskriminasi, semua sama di mata hukum," kata Solihin kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Terduga pelaku, perwira berpangkat AKBP itu akhirnya batal dilantik menduduki jabatan baru usai mencuatnya pengakuan polwan tersebut.

Perwira Polri itu sedianya menduduki jabatan baru berdasarkan mutasi dari Mabes Polri.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) pagi.

Namun, jabatan baru itu tidak diserahterimakan karena dugaan pelanggaran yang menjeratnya masih diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar serta Mabes Polri. 

Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan, pimpinan Polri telah menetapkan bahwa anggota yang sedang menghadapi proses pemeriksaan tidak akan dilantik ke jabatan baru. 

"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Solihin kepada wartawan, Selasa. 

Solihin mengatakan, keputusan itu menunjukkan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran. 

Baca juga: Curhatan Ayah Polwan yang Anaknya Diduga Dilecehkan Perwira: Anak Saya Biasanya Ceria, Kini Murung

Praduga Tak Bersalah 

Meski pelantikan dibatalkan, Polda Sumbar menegaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. 

Polda Sumbar belum menyampaikan hasil sementara pemeriksaan maupun bentuk pelanggaran etik yang diduga dilakukan perwira tersebut. Status jabatan barunya juga masih menunggu hasil akhir pemeriksaan dan sidang etik. 

Pada saat yang sama, Mabes Polri juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap perwira tersebut. 

"Proses tetap berjalan di sini, sementara Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan. Nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan sesuai prosedur," kata Solihin. 

Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemeriksa untuk menuntaskan seluruh proses. 

Kronologi

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang polwan berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumbar, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat AKBP.

Korban menceritakan dugaan pelecehan itu bermula ketika dirinya dipanggil ke ruangan atasannya saat sedang melakukan panggilan video dengan suaminya pada Kamis 15 Januari 2026.

Di dalam ruangan, ia mengaku diminta duduk dan menutup mata dengan alasan diminta memilih dua amplop berisi uang. Saat itu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

"Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang'," tuturnya.

Korban menyebut atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melecehkannya.

Namun, ia mengaku masih mengalami trauma hingga kini. 

Usai kejadian itu, polwan tersebut mendapat teror dan tekanan psikologis. Ia menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal serta tekanan sosial di lingkungan kerjanya.

"Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh," katanya dengan suara bergetar, Minggu (26/7/2026).

Selain itu, ia merasa tekanan psikologis semakin berat akibat sikap sebagian rekan kerja yang dinilainya berubah setelah peristiwa tersebut.

"Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya," ujarnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu, tepatnya Senin 19 Januari 2026, suaminya menghadap Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu untuk melaporkan kejadian tersebut. Polwan tersebut kemudian dipindahkan ke satuan kerja lain.

"Namun sebenarnya saya masih trauma untuk bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah ke satker lain, masih di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," katanya.

Menurut dia, sejak saat itu dirinya tidak lagi berinteraksi langsung dengan terduga pelaku, kecuali sesekali berpapasan dari kejauhan.

Korban juga mengaku dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh jajaran pimpinan Polda Sumbar. Ia menyebut telah tiga kali dipanggil Wakapolda dan juga pernah bertemu dengan Kapolda yang menjabat saat itu.

"Dari awal kejadian, saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. Meski demikian, dia berharap perkara yang dialaminya dapat diproses secara adil.

LBH Padang Desak Transparansi 

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap polwan itu turut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Padang. 

LBH Padang meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. 

Lembaga tersebut sebelumnya juga menyoroti penghentian penyelidikan pidana atas laporan korban dan meminta digelar perkara khusus. 

Sementara proses pidana menjadi perhatian pendamping hukum, pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Propam. Polda Sumbar menyatakan keputusan tidak melantik perwira tersebut menjadi salah satu bentuk ketegasan institusi selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Hingga kini, belum ada keputusan akhir mengenai status etik, sanksi, maupun jabatan baru terduga pelaku karena pemeriksaan dan sidang etik belum selesai.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunpadang )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.