TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang pria asal Banyuwangi berinisial BG (30) ditangkap Satreskrim Polres Klungkung setelah diduga mencuri sepeda motor milik mantan majikannya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (26/7/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca juga: Kades Batunya Ungkap Maraknya Pencurian Ayam Sebelum Insiden Maut, Pecalang Perketat Ronda Malam
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan.
Korban, I Nyoman Pasek (53), sebelumnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX kepada seorang pekerja untuk digunakan bekerja.
Setelah kendaraan dikembalikan pada sore hari, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor yang diparkir di garasi rumah.
Saat malam hari, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Setelah berupaya mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil menemukannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026.
Baca juga: Tertangkap Basah Saat Beraksi, Korban Teriak Histeris, Komplotan Pencurian di Denpasar Diamankan
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BG sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (28/7/2026).
Tim kemudian melacak keberadaan BG hingga berhasil mengamankannya di sebuah gudang di wilayah Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, BG mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja pada korban.
Menurut pengakuannya, sepeda motor tersebut digadaikan di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Klungkung.
Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX, satu anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Klungkung. (*)