TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi meninggalnya Sutrimo yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kematian Sutrimo pekan lalu menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial.
Pihak kepolisian memastikan setiap informasi mengenai dugaan kematian yang tidak wajar akan ditindaklanjuti secara profesional.
Baca juga: Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo.
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dimulai setelah kepolisian menerima berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya saudara S. Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ini dari teman-teman media, baik media online, media sosial maupun televisi. Sekecil apa pun informasi, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang, pasti akan kami dalami," kata Budi saat ditemui di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 27/7/2026).
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah fakta guna memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan peristiwa wajar atau terdapat unsur tindak pidana.
Polisi menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.
Terkait hasil olah TKP, penyidik juga masih menelaah berbagai foto serta dokumen yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, pihak keluarga hingga kini belum menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian. Karena itu, kepolisian memilih menghormati suasana duka keluarga sembari membuka ruang bagi pihak keluarga yang ingin menempuh jalur hukum.
"Kami juga memberi ruang kepada keluarga korban yang masih dalam suasana berduka. Apabila keluarga merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, silakan membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar proses penanganannya dapat dilakukan secara pro justitia," ujarnya.
Selain penyisiran rekaman kamera pengawas (CCTV) sesuai ketentuan hukum, Budi menambahkan bahwa tindakan ekshumasi menjadi salah satu opsi dalam proses penyidikan apabila memang diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Ekshumasi dilakukan melalui tahapan-tahapan penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela No 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Belum diketahui detail identitas Sutrimo. Namun informasi yang beredar, Sutrimo adalah penjaga rumah atau malah kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.