Sidang Tuntutan Korupsi Timah Rp 89,7 Miliar di Bangka Tengah Ditunda Lagi
Evan Saputra July 28, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herman Fu dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal kembali ditunda untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (28/7/2026).

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 89,7 miliar.

​Sebelumnya, persidangan dengan agenda tuntutan ini dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026), namun batal dilaksanakan dan mengalami penundaan hingga hari ini.

​"Minta waktu sampai besok," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdini, dalam persidangan, Selasa.

​Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini, kemudian menetapkan pendaftaran ulang jadwal persidangan pada awal pekan depan.

​"Kita tunda Senin 3 Agustus 2026, dipastikan Senin sudah siap," ucap Dewi Sulistiarini.

​Peran Para Terdakwa dan Kerugian Negara

Para terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

​Dalam dakwaan JPU, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Herman Fu bertindak sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir selaku pelaksana lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana lapangan di Desa Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 89.701.442.371.

​Pengakuan Saksi Penyedia Alat Berat

​Dalam melancarkan aksinya, terdakwa Igus diduga menyewa lima unit alat berat untuk beroperasi di kawasan hutan produksi tersebut. Hal ini terungkap dalam persidangan sebelumnya saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Ahmad Ibrahim, pihak yang menyewakan alat berat.

​Ahmad mengaku dari empat terdakwa, ia hanya mengenal Igus.

​"Kenal dari warung kopi lalu ngobrol dan Igus menyewa alat berat ke saya, nelpon saya untuk sewa alat berat jenis Hitachi excavator empat unit dan dozer satu unit," ujar Ahmad Ibrahim dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).

​Ahmad menegaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui peruntukan alat berat yang disewakan tersebut.

​"Kita biasanya yang legal, saya tidak tahu alat berat dibawa kemana. Kalau untuk sewa dari februari 2025, ada perjanjian yang buat saya dengan Iguswan," ucapnya.

​Kasus ini bermula dari operasi penangkapan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada November 2025 di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan. Namun, berdasarkan penuturan saksi, praktik penyewaan alat berat telah berlangsung sejak Februari 2025 dengan total nilai sewa mencapai sekitar Rp 1 miliar.

​"Untuk rental per jam Rp 280 ribu untuk excavator, lalu Rp 450 ribu untuk dozer. Dibayar bulanan cash dan transfer, ada sekitar Rp 1 Miliar pembayaran untuk alat berat. Perjanjian itu kita perbarui terus per bulan, dipakai untuk apa saya tidak tahu," ungkap Ahmad.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.