Richard Lee Murka di Persidangan, Saksi Akui Diarahkan Doktif Sebelum Buat BAP
Feryanto Hadi July 28, 2026 06:21 PM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Arie Puji Waluyo

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (27/7/2026).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Enung Hasanah yang merupakan staf administrasi Dokter Samira atau Doktif serta dr Nanang.

Sidang berlangsung hingga malam hari dengan agenda pemeriksaan saksi. Enung Hasanah menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Tony menilai isi BAP yang ditandatangani Enung memuat penjelasan yang sangat teknis dan ilmiah sehingga dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan saksi.

Baca juga: Sidang Richard Lee Memanas, Saksi Akui Punya Hubungan Bisnis dan Raup Profit Bersama Doktif

Di hadapan majelis hakim, Tony kemudian membacakan isi BAP yang memuat penjelasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, regulasi penggunaan jarum medis hingga istilah ilmiah bahan kosmetik seperti Solanum lycopersicum atau tomat putih.

Melihat isi keterangan tersebut, Tony mempertanyakan apakah seluruh penjelasan dalam BAP benar-benar berasal dari pemahaman Enung sendiri.

"Dengan latar belakang pendidikan SMK, penjelasan saksi sangat janggal. Apakah benar ini dari pemikiran Anda?" tanya Tony RM di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Enung mengakui bahwa penjelasan yang disampaikannya diperoleh dari Dokter Samira.

Jawaban itu kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum Richard Lee. Mereka menduga saksi hanya menyampaikan informasi yang diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengetahuan pribadi.

Selain menyoroti isi BAP, kuasa hukum Richard Lee juga menggali proses pembelian produk White Tomato (WT) yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Enung menjelaskan produk itu tidak dibeli dari toko resmi Richard Lee, melainkan melalui akun Shopee milik pihak ketiga bernama Gerabas Shop yang disebut dimiliki seseorang bernama Arman.

Menurut Enung, akun Shopee yang digunakan untuk melakukan pembelian memang menggunakan identitas Dokter Samira. Namun, nama penerima barang yang tercantum pada paket adalah Maftuhi, yang disebut sebagai sopir Dokter Samira.

Baca juga: Kuasa Hukum Richard Lee Temukan Perbedaan Keterangan Saksi soal Waktu dan Lokasi Unboxing

Keterangan tersebut kemudian kembali diperdalam oleh kuasa hukum Richard Lee untuk memastikan asal-usul barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Tony RM juga membacakan bagian lain dalam BAP yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami pihak Dokter Samira terkait pembelian produk tersebut.

Saat ditanya mengenai hal itu di persidangan, Enung membenarkan bahwa produk yang dibeli hanya digunakan untuk kepentingan penelitian kandungan, bukan untuk dikonsumsi.

"Tidak ada (kerugiannya)," ujar Enung di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, Richard Lee mengaku kecewa dengan jalannya persidangan, khususnya setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

Menurut Richard, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam pembelaannya.

Ia menegaskan akan membuka seluruh fakta yang diketahuinya selama proses persidangan masih berlangsung.

"Ya gemes aja melihatnya. Intinya saya siap buka-bukaan dan membongkar semua selama sidang," kata Richard Lee.

Sidang perkara dugaan peredaran produk kosmetik ilegal tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.