TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melakukan serah terima aset tanah sebanyak tiga bidang tanah senilai Rp 3.674.786.000.
Penyelamatan barang milik daerah ini berhasil diwujudkan melalui skema bantuan hukum nonlitigasi yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Inhu.
Oleh karena itu, Bupati Inhu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Inhu atas kerja keras dan komitmennya dalam membantu mengamankan kekayaan daerah.
"Alhamdulillah, melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, aset milik pemerintah daerah kembali menjadi bagian dari kekayaan daerah. Ini merupakan capaian luar biasa yang patut kita syukuri dan apresiasi," ujar Ade.
Baca juga: Jalan Rusak di Siak Belum Bisa Tuntas, Pemkab Pilih Tambal 152 Kilometer dan Gandeng Perusahaan
Baca juga: Daftar Nama 11 Saksi Dipanggil KPK Selasa Hari Ini Terkait Kasus yang Menjerat Suhardiman Amby
Ade berharap sinergi antara dua lembaga pemerintah tersebut bisa terus dijaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset lainnya.
"Koordinasi luar biasa seperti ini harus terus kita pertahankan karena masih banyak 'PR' pengelolaan aset yang harus diselesaikan bersama. Semoga seluruh persoalan yang ada dapat dituntaskan secara baik melalui sinergi yang kuat," katanya.
Sementara itu, Kajari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi pemerintah daerah serta menjaga kepercayaan publik yang telah dibangun.
"Kami berharap setiap progres penyelamatan aset dapat terus dipantau bersama. Sinergitas yang telah terbangun harus semakin kuat, sehingga kita dapat berkomitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Ratih. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)