TRIBUNSUMSEL.COM - Pembina maupun pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sering kali menghadapi tantangan tersendiri saat menyusun proposal pengajuan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Proposal yang diajukan tak hanya harus menarik, tetapi juga memuat rancangan anggaran serta struktur acara yang jelas agar langsung mendapat lampu hijau dari kepala sekolah. Tanpa format yang rapi dan logis, ide kegiatan sekeren apa pun riskan ditolak.
Dokumen penyusunan ini diolah dari laman smansigres.sch.id diakses Selasa 28 Juli 2026 memuat komponen krusial, mulai dari latar belakang, tujuan, susunan panitia, estimasi biaya, hingga penutup yang siap disesuaikan dengan kebutuhan ekskul masing-masing, baik olahraga, seni, maupun keorganisasian.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini.Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakatsiswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa membina membentuk karakter siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.
Atas dasar inilah SMA Negeri 1 Sidayu, menyusun program ekstrakurikuler sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga mampu mernghasilkan peserta didik yang berkarakter, memilik keterampilan dan daya saing siswa serta memiliki kemampuan intelektual tinggi, cerdas dan pintar, namun juga memiliki nilai nilai social dan spiritual yang baik sehingga mampu bersaing sesuai dengan Visi dan Misi sekolah.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pasal 3 bahwa Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi murid,
3. Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan Pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
7. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8. Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sidayu .Tentang pembagian tugas KBM dan Tugas
Tambahan di SMA Negeri 1 Sidayu tahun pelajaran 2023/2024.
C. TUJUAN EKSTRAKURIKULER
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah.Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler di sekolah meliputi :
1. Mengembangkan seluruh potensi siswa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.
2. Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.
3. Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga
timbul kecakapan hidup (life skill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
4. Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan hidup bermasyarakat
5. Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
6. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.
7. Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.
8. Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
9. Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
D. FUNGSI
Di samping tujuan, ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi sebagai :
1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai dengan potensi bakat dan minat mereka.
2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab social peserta didik.
3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, dan menyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan
4. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.
PROGRAM KEGIATAN
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran peserta didik, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program ekstrakurikuler.
B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKULIKULER
Kegiatan ekstrakurikuler pada tahun pelajaran 2023-2024 meliputi :
1. Pramuka
2. Palmapala
3. PMR
4. Teater
5. Jurnalistik
6. Robotik
7. Musik
8. KIR
9. Passusi
10. Expose
11. Keputrian
12. Seni Batik
13. Seni Beladiri
14. Orpres.
C. BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 1 Sidayu dilaksanakan dua bentuk yaitu :
1. Ekstra wajib
Ekstrakurikuler wajib adalah bentuk ekstra yang wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas X, dan XI. Yang termasuk ekstra wajib adalah Pramuka,
2. Ekstra pilihan :
Ekstrakurikuler pilihan adalah bentuk ekstra yang dapat dipilih oleh siswa kelas X dan XI sesuai dengan bidang minat dan bakat yang dimiliki. Yang termasuk ekstra pilihan antra lain Palmapala, PMR, Teater, Jurnalistik, Robotik, Musik, KIR, Passusi, Expose, Keputrian, Seni Batik, Seni Beladiri, Orpres.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. KETENTUAN EKSTRAKURIKULER
1. Jenis kegiatan ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.
2. Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
3. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal.
4. Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.
5. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan jika ada ulangan akhir semester, dan ujian, maupun agenda kegiatan yang tidak diatur dalam kegiatan ( Accidental).
6. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/ pelatih
7. Kehadiran Peserta didik, pelatih dan Pembina
D. JADWAL PELAKSANAAN
>>>>> Selengkapnya klik di sini
Demikian Contoh Proposal Pengajuan Kegiatan Ekskul di Sekolah 2026 Lengkap Dalam Bentuk PDF.
Baca juga: Contoh Proposal KKN Pengajuan Dana Program Kerja Proker, Referensi Mahasiswa
Baca juga: Contoh Proposal Kegiatan Bazar UMKM dan Festival Keagamaan 2026 Lengkap Bentuk PDF
Baca juga: Contoh Proposal Seleksi Pengurus OSIS 2026 Lengkap dalam Bentuk PDF
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com