Enam CPMI Diduga Akan Dipekerjakan Sebagai Admin Judi Online, Polda Sulut Selidiki Jaringan Perekrut
Ventrico Nonutu July 28, 2026 07:53 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara menyelidiki dugaan jaringan perekrut di balik keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Utara yang diduga akan dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai admin judi online.

Keenam CPMI tersebut diamankan sebelum keberangkatan pesawat di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Minggu (26/7/2026).

Mereka diduga akan berangkat secara nonprosedural.

Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan, mulai dari pencarian korban, penawaran pekerjaan, hingga mekanisme pemberangkatan ke luar negeri.

Informasi awal menunjukkan para CPMI dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun pekerjaan yang ditawarkan diduga berkaitan dengan operasional judi online di Myanmar.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nonnie Sengkey mengatakan pihaknya tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.

“Kami akan mendalami seluruh barang bukti, termasuk komunikasi digital yang ditemukan pada telepon genggam para CPMI. Penyelidikan akan diarahkan untuk mengungkap jaringan perekrut, baik yang berada di Indonesia maupun yang diduga berada di luar negeri," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Nonnie, langkah pencegahan keberangkatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saat ini Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan perekrut yang diduga memanfaatkan aplikasi pesan instan sebagai sarana merekrut 6 calon pekerja migran secara nonprosedural,” pungkasnya.

Enam CPMI yang diamankan masing-masing berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23).

Mereka berasal dari Kabupaten Minahasa, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Terungkap Saat Patroli di Bandara

Kasus ini terungkap ketika anggota Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Bripka Antonius Sangkay, melaksanakan patroli rutin di terminal keberangkatan sekitar pukul 06.05 Wita.

Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi mengenai adanya sejumlah penumpang asal Sulawesi Utara yang diduga akan diberangkatkan menuju Myanmar tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.

Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado IPTU Masry.

Selanjutnya, Kanit Reskrim AIPDA Ghazaly Muliono bersama Bripka Antonius melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, BP3MI Sulawesi Utara, serta Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Sulawesi Utara.

Hasil pemeriksaan manifest penerbangan rute Manado–Jakarta menunjukkan satu calon penumpang masih berada di Boarding Gate 4, sedangkan lima lainnya telah berada di dalam pesawat.

“Hasil pemeriksaan manifest penumpang salah satu maskapai dengan rute Manado–Jakarta menunjukkan satu calon penumpang masih berada di Boarding Gate 4, sedangkan lima lainnya telah berada di dalam pesawat.

Melalui koordinasi cepat dengan pihak maskapai, lima penumpang tersebut kemudian diturunkan dari pesawat untuk menjalani pemeriksaan bersama satu calon penumpang lainnya,” ujar IPTU Masry, dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Selasa (28/7/2026).

Ditemukan Percakapan Telegram

Pemeriksaan awal terhadap telepon genggam keenam CPMI menemukan percakapan melalui aplikasi Telegram yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan serta petunjuk perjalanan menuju Myanmar.

Berdasarkan keterangan awal, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji tinggi.

Seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket dan akomodasi, disebut ditanggung oleh pihak yang diduga sebagai perekrut.

Temuan tersebut menjadi dasar petugas untuk menggagalkan keberangkatan para CPMI sebagai langkah antisipasi tindak pidana perdagangan orang.

Setelah diamankan, keenamnya dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara guna proses penyelidikan dan pendampingan.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam upaya pencegahan perdagangan orang.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan bandara bersama seluruh instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar yang tidak melalui prosedur resmi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Masry.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.