TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengusulkan sebanyak 300 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai sektor prioritas, terutama pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Selain mengusulkan formasi CPNS, Pemkab Kediri juga memastikan tidak ada penghentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebaliknya, pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme perpanjangan kontrak bagi 3.202 PPPK paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada 31 Oktober 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira, mengatakan usulan formasi CPNS telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak Maret 2026.
"Kami mengusulkan sebanyak 300 formasi CPNS yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ucap Randy saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Randy merinci, dari total usulan tersebut sebanyak 235 formasi dialokasikan untuk tenaga guru, 44 formasi tenaga kesehatan, dan 21 formasi tenaga teknis.
Meski demikian, pelaksanaan rekrutmen CPNS masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada kepastian apakah seleksi CPNS akan dibuka pada 2026, ditunda ke 2027, atau belum mendapatkan persetujuan.
"Yang pasti Pemerintah Kabupaten Kediri sudah mengusulkan 300 formasi. Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Randy, usulan tersebut diharapkan dapat disetujui sehingga kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kediri dapat terpenuhi sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS.
"Kami berharap usulan ini bisa disetujui sehingga pelaksanaan tes CPNS dapat segera dilakukan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung di Pemerintah Kabupaten Kediri," katanya.
Di sisi lain, Randy meluruskan informasi yang beredar terkait adanya penghentian PPPK paruh waktu di Kabupaten Kediri. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar.
"Sampai saat ini justru yang kami siapkan adalah mekanisme perpanjangan perjanjian kerja bagi teman-teman PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada Oktober 2026. Tidak ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Kediri," tegasnya.
Saat ini terdapat 3.202 PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kediri. Jumlah terbanyak berada di sektor pendidikan.
Randy menjelaskan, proses perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan dari kepala perangkat daerah masing-masing dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki kinerja yang baik, masih dibutuhkan sesuai formasi pada perangkat daerah, memiliki tingkat disiplin yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Bagi PPPK yang pernah mendapatkan hukuman disiplin ringan maupun sedang, wajib disertai keterangan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan pembinaan.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan perpanjangan kontrak juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai salah satu syarat administrasi.
Untuk mempermudah proses tersebut, BKPSDM bersama Pemerintah Kabupaten Kediri telah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kediri.
"Selama memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami berharap teman-teman PPPK paruh waktu dapat diperpanjang perjanjian kerjanya," pungkas Randy.
(Tribunmataraman.com)