Perkara Warisan Lina Jubaedah Berbalik, Teddy Pardiyana Menang dan Kini Diakui Sebagai Ahli Waris
Delta Lidina July 28, 2026 06:55 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkara penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana sehingga status hukumnya berubah sebagai salah satu ahli waris.

Putusan di tingkat banding tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.

Dengan putusan terbaru itu, Teddy kini dinyatakan memiliki hak sebagai ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih tersedia jalur kasasi.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyebut amar putusan telah diterbitkan melalui sistem e-court pada 22 Juli 2026.

Atas hasil itu, Teddy disebut menyambutnya dengan rasa syukur.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya," kata Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).

"Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," sambungnya.

Kasasi Masih Terbuka

Meski memenangkan perkara di tingkat banding, kubu Teddy menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan kasasi.

Menurut Wati, keluarga Sule masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Sule Bongkar Polemik Warisan Lina Jubaedah, Singgung Aset Hilang hingga Gugatan Teddy Pardiyana

"Saya coba cek di e-court ya, belum ada sampai hari ini ya terkait pengajuan memori kasasi."

Permohonan Sempat Ditolak di Pengadilan Agama

Sebelum menang di tingkat banding, Teddy lebih dulu mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Perubahan penampilan Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Youtube SCTV)

Dalam permohonannya, Teddy meminta agar pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Mereka terdiri dari Teddy sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Utisah selaku ibu Lina, serta Bintang.

Namun setelah menjalani proses persidangan selama 128 hari, majelis hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan tersebut.

Tidak puas dengan putusan itu, Teddy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Hasilnya, majelis hakim di tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung dan mengabulkan permohonan Teddy Pardiyana sehingga statusnya kini diakui sebagai salah satu ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.

https://banten.tribunnews.com/seleb/156516/sah-teddy-pardiyana-resmi-jadi-ahli-waris-almarhumah-lina-jubaedah-merasa-bersyukur?page=all

https://www.tribunnews.com/seleb/7860194/permohonan-banding-dikabulkan-teddy-pardiyana-bersyukur-jadi-ahli-waris-mendiang-lina-jubaedah?page=all

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.