Ketika Dokter Internship Meninggal, Siapa yang Harus Menjawab?
Aditya Eka Prawira July 28, 2026 07:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Dunia kedokteran Indonesia sekali lagi berduka. Hanya dalam beberapa hari, dua dokter internship meninggal saat menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Rentetan kasus dokter internship meninggal ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola program yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah.

Selasa, 21 Juli 2026, dr. M. Zulfikar Drakel, M.Res. (alumni FKUI angkatan 2025) ditemukan meninggal di tempat kosnya di lokasi tugas internsip di Lampung. Almarhum ditemukan setelah tiga hari tanpa ada kabar.

Lima hari berselang, tepatnya Minggu, 26 Juli 2026, kita mendapat kabar duka kembali. Dokter internship dr. Siti Zahra Maghfira, lulusan FK Unhas, meninggal dunia setelah diduga jatuh dari sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Empat sejawat sebelumnya adalah dr. Kartika Ayu Permatasari (Rembang, Februari 2026), dr. Edgar Bezaliel Hartanto (Denpasar, Maret 2026), dr. Andito Mohammad Wibisono (Cianjur, Maret 2026), dan dr. Myta Aprilia Azmy (Kuala Tungkal, Jambi, Mei 2026). Kepada seluruh keluarga besar almarhum dan almarhumah, saya menyampaikan bela sungkawa yang paling dalam.

Enam dokter internship meninggal dalam lima bulan pada satu program pemerintah. Ini bukan angka statistik. Ini adalah alarm yang tidak boleh dianggap sebagai insiden-insiden terpisah.

Ini adalah kegagalan sistem yang menuntut jawaban jujur atas satu pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang harus mengurus program ini dengan serius, sungguh-sungguh, dan penuh perhatian?

Jawabannya, dengan segala hormat, adalah Kementerian Kesehatan. Siapa lagi? Bukan Fakultas Kedokteran, bukan Kolegium, bukan Konsil Kedokteran Indonesia.

Program Internsip Dokter Indonesia dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) adalah program pemerintah yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes.

Fakta Regulasi: PIDI adalah Anak Kandung Kemenkes

Mari kita jernihkan dulu perihal kewenangan. Program Internsip Dokter Indonesia diselenggarakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan diperkuat oleh UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi teknisnya dituangkan dalam Permenkes No. 13 Tahun 2025 (Bagian 4 Program Internsip, Pasal 60–73) yang menetapkan bahwa penyelenggaraan internsip dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kepdirjen Nakes No. HK.02.03/F/1459/2024 memberikan pedoman teknis harian.

Kemenkes memegang kendali atas hampir seluruh aspek program yang bersifat substantif: penetapan wahana, penempatan peserta melalui Keputusan Dirjen, pengelolaan sistem SIMPIDI, hingga pembayaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang bersumber dari APBN.

Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) adalah unit teknis di bawah koordinasi Kemenkes, dengan Dirjen SDMK sebagai ketua secara ex officio.

Artinya, tidak ada zona abu-abu di sini. Program Internsip adalah anak kandung Kemenkes. Ketika enam dokter internship meninggal dalam lima bulan saat mengikuti program ini, tidak ada institusi lain yang perlu berbicara terlebih dahulu selain Kementerian Kesehatan. Bukan FK, bukan KKI, bukan Kolegium, bukan Pemda, tetapi Kemenkes.

Data Kasus Dokter Internship Meninggal yang Tidak Bisa Diabaikan

Ini bukan sekadar kesan atau opini. Tim Advokasi Asosiasi PIDI-PIDGI telah melakukan survei nasional terhadap 2.620 dokter muda peserta internsip dari 36 provinsi (asesmen awal) yang aktif pada periode Mei 2025 hingga Februari 2026, seperti yang termuat di berbagai media nasional, dengan asesmen lanjutan mencapai 4.655 responden dari 38 provinsi. Dari total 14.419 peserta PIDI aktif, temuannya menampar wajah:

  • 78,1 persen peserta bekerja melebihi 40 jam per minggu. Sebagian bahkan melebihi 59 jam.
  • 73,7 persen menyatakan beban kerja setara atau lebih berat dibanding dokter definitif.
  • 83,4 persen menilai Bantuan Biaya Hidup tidak cukup untuk kebutuhan pokok.
  • 62,8 persen menyatakan wahananya tidak pernah dievaluasi oleh KIKI.
  • Hanya 11,6 persen peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat. Sebanyak 79,1 persen mengalami moderate burnout, dan 9,3 persen mengalami total burnout berat.

Bandingkan dengan klaim Ditjen SDMK pada 8 Mei 2026 yang mencatat hanya '42 aduan dari 19 wahana di 10 provinsi'.

Kesenjangan antara angka resmi dan realitas lapangan menunjukkan bahwa kanal pengaduan resmi tidak berjalan atau tidak dipercaya peserta. Ini pun menjadi tanggung jawab Kemenkes untuk membenahinya.

Bandingkan pula Bantuan Biaya Hidup peserta yang di Jawa-Bali hanya Rp 3.241.200 per bulan, lebih rendah dari UMP DKI Jakarta 2025, dengan kenaikan hanya sekitar Rp 91.000 dalam sembilan tahun terakhir, sementara inflasi kumulatif nasional telah melampaui 27 persen.

Sebagai perbandingan internasional, rasio BBH dokter muda kita terhadap UMP nasional hanya sekitar 91 persen, sementara di Australia mencapai 130–180 persen, Inggris 163 persen, bahkan Thailand 385–577 persen dan India 437–655 persen. Hanya Vietnam yang setara dengan Indonesia --- dan pemerintah Vietnam sendiri secara terbuka mengakui angka itu 'tidak cukup' dan sedang mengkajinya ulang.

Rentetan kasus dokter internship meninggal dan hasil survei tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi kasus individual, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia.

Sudah Saatnya Kemenkes Berintrospeksi

Saya menulis ini sebagai ajakan introspeksi dari seorang akademisi yang telah hampir tiga dekade mengabdi di dunia pendidikan kedokteran Indonesia.

Selama dua periode saya memimpin Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (2017–2025), saya melihat langsung bagaimana dokter-dokter muda kita --- anak-anak terbaik bangsa, yang telah menempuh pendidikan enam tahun dengan biaya tidak sedikit --- dilepas ke lapangan dengan sistem yang tidak selalu melindungi mereka.

Wakil Menteri Kesehatan, Bapak Dante Saksono Harbuwono, pada 7 Mei 2026 telah mengakui bahwa tata kelola PIDI perlu diperbaiki secara menyeluruh.

Saya sangat mengapresiasi keterbukaan itu. Namun, antara Mei dan Juli, bertambah dua lagi kabar duka seputar dokter internship meninggal. Waktu tidak menunggu retorika.

Kepada seluruh jajaran Kemenkes, dengan hormat saya menyampaikan: kembalilah fokus pada tugas utama Anda. PIDI adalah program di bawah tanggung jawab Anda.

Enam dokter muda telah wafat. Data survei nasional menunjukkan krisis sistemik. Jangan habiskan energi mengurusi PPDS yang selama puluhan tahun sudah berjalan baik di bawah FK dan Kolegium, sementara PIDI, program yang murni menjadi bidang Anda, dibiarkan dengan tata kelola yang perlu direformasi secara menyeluruh.

Yang Harus Dilakukan Segera

Sebagai seorang pendidik ilmu kedokteran dan sebagai bagian dari komunitas akademik yang selama ini turut membina generasi dokter muda Indonesia, saya mendorong Kementerian Kesehatan segera melakukan langkah-langkah konkret berikut.

  1. Pertama, bentuk Tim Investigasi Independen atas keenam kasus kematian dan audit sistemik PIDI-PIDGI, dengan melibatkan MGBKI, PB IDI, Kolegium, AIPKI, KKI, akademisi kedokteran kerja, Komnas HAM, dan Asosiasi PIDI-PIDGI. Hasilnya harus terbuka untuk publik.
  2. Kedua, cabut praktik toleransi 20 persen atas batas jam kerja 40 jam per minggu yang selama ini justru menormalisasi pelanggaran. Larang tegas peserta internsip menjadi dokter tunggal tanpa keterlibatan dokter definitif. Terbitkan rincian kewenangan klinis internsip yang terstandar secara nasional oleh KIKI.
  3. Ketiga, tuntaskan reformulasi BBH berbasis Kebutuhan Hidup Layak regional, kompensasi risiko kerja, dan inflasi tahunan. Formula yang diusulkan Asosiasi PIDI-PIDGI — 130 persen KHL provinsi + kompensasi risiko 30 persen + insentif daerah + jasa pelayanan — layak menjadi titik tolak diskusi.
  4. Keempat, bangun kanal pelaporan nasional 24 jam yang independen dari struktur wahana, dengan jaminan hukum perlindungan whistleblower dan sanksi berat untuk retaliasi. Data 62,8 persen wahana tidak pernah dievaluasi menuntut sistem monitoring yang aktif, bukan pasif menunggu laporan.
  5. Kelima — dan ini adalah pesan terpenting — Kemenkes harus mendengar. Bukan sekadar membentuk forum konsultasi formalitas, tetapi benar-benar mendengar Asosiasi PIDI-PIDGI yang telah menyusun kajian empiris komprehensif, mendengar organisasi profesi, dan mendengar Ikatan Alumni FK dari seluruh Indonesia yang selama ini menyaksikan sendiri kondisi juniornya di lapangan.

Penutup: Sebuah Pengingat

Program Internsip Dokter Indonesia dilahirkan pada tahun 2010 dengan niat mulia: memahirkan dokter muda sebelum praktik mandiri, dan menyebarkan tenaga kesehatan hingga ke pelosok. Enam belas tahun kemudian, kasus dokter internship meninggal justru menjadi pengingat bahwa tujuan mulia program ini harus dibarengi tata kelola yang benar-benar melindungi para pesertanya.

Kemenkes harus introspeksi. Fokus pada tugas utama. Prioritaskan yang menjadi bidangnya. PPDS biarkan berjalan di rel akademiknya bersama FK, Kolegium, KKI, dan AIPKI — jangan diintervensi secara berlebihan. Sementara PIDI-PIDGI, yang murni menjadi bidang tanggung jawab Kemenkes, tangani dengan segenap perhatian, sumber daya, dan komitmen yang layak. Monev yang terstruktur dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai stakeholder. Karena ada nyawa dokter muda yang sedang dipertaruhkan setiap hari.

Kepada arwah keenam dokter muda kita — dr. Kartika, dr. Edgar, dr. Andito, dr. Myta, dr. Zulfikar, dan dr. Zahra — pengorbanan kalian tidak pernah sia-sia. Semoga pengorbanan Anda menjadi titik balik bagi reformasi yang selama ini terus tertunda. Semoga generasi dokter muda berikutnya tidak lagi harus menanggung sistem yang sama yang telah mencederai begitu banyak sejawat.

Catatan:

Ari Fahrial Syam

Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (2017–2025)

Dewan Pertimbangan PB IDI dan PB PAPDI Ketua Umum PB Perhimpunan Gastroenterologi Indonesia (2023–2029)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.