SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya menuai polemik tajam di tengah masyarakat.
Regulasi ini mewajibkan para pemilik kos maupun kontrakan untuk mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai domisili resmi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penghuni.
Namun, kebijakan tersebut memicu keresahan para pemilik kos yang khawatir terseret masalah hukum hingga teror penagih pinjaman online (pinjol) akibat ulah penyewa.
Perda baru dalam tata kelola usaha kos-kosan dan rumah kontrakan di Surabaya ini belum lama disahkan pada 30 Maret 2026 lalu, dan tinggal menunggu aturan teknis serta turunnya Peraturan Wali Kota (Perwali).
Polemik yang membayangi perda baru tersebut diakui anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Demokrat, Muhammad Saifuddin.
"Kami tidak menutup mata muncul polemik. Perda tersebut untuk mengatur bahwa warga Surabaya ber-KTP asli Surabaya harus tinggal sesuai alamat domisili. Ini untuk akurasi pemanfaatan program Pemkot," kata Saifuddin, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Bus Trans Jatim Rute Malang-Kepanjen Resmi Memakai Nama Kanjuruhan, Beroperasi Mulai Oktober 2026
Cak Udin, sapaan Ketua Pansus Raperda Hunian Layak bersama anggota DPRD yang lain dan Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat menata domisili setiap warga asli Surabaya.
Kebijakan ini ditujukan terutama bagi warga Surabaya yang belum memiliki rumah sendiri.
Menurut Cak Udin, menggunakan alamat kos sebagai domisili administrasi kependudukan merupakan hak warga.
Dengan begitu, intervensi program dari Pemkot Surabaya bagi warga ber-KTP dan KK setempat dapat tersalurkan secara presisi.
Saat dikonfirmasi mengenai pemilik kos dan kontrakan yang keberatan, Udin menegaskan hal itu tentu akan berkonsekuensi sanksi.
Soal sanksi ini diserahkan pada aturan turunan, yakni Perwali, sebabpara pemilik kos juga harus bertanggung jawab secara selektif saat menerima penghuni.
Calon penghuni harus di-screening dan pemilik tidak boleh hanya menikmati uang sewa saja.
"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," kata Udin.
Baca juga: Istana Tak Minta Maaf Soal Label Londo Ireng Prabowo, Hasan Nasbi Sebut Publik Salah Berpikir
Mengenai bentuk sanksinya, anggota Komisi A ini mengakui pihaknya masih menunggu aturan turunan untuk implementasi Perda baru tersebut.
Saat ini, Perwali yang mengatur aspek teknis termasuk bentuk sanksi masih dalam proses penyusunan.
Pemkot Surabaya pun didesak untuk segera menuntaskan Perwali tersebut.
Pasalnya, di dalam Perda hanya diatur secara umum, sehingga detail teknis termasuk sanksi administratif harus dijelaskan secara rinci dalam Perwali.
Kekhawatiran pemilik kos yang akan berurusan dengan Pinjol muncul karena dalam praktiknya banyak penghuni kos yang pindah tanpa memperbarui alamat administrasi maupun data pada lembaga keuangan.
Akibatnya, ketika terjadi kredit macet, pinjaman online bermasalah, atau persoalan hukum lainnya, alamat lama tempat kos tersebut tetap menjadi tujuan pencarian.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka, Begini Rangkuman Proses Hukum Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Udin menegaskan pinjaman online sebenarnya merupakan hubungan pribadi antara debitur dan lembaga pembiayaan.
Namun, pemilik kos akan ikut merasakan dampak sosialnya saat alamat properti yang dimiliki menjadi sasaran pencarian pihak penagih.
Oleh karena itu, Udin meminta agar penyusunan Perwali perlu melibatkan pengusaha kos, warga sekitar, serta pemangku kepentingan lainnya agar aturan yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru.