Dalam Dua Hari, 73 ASN Terjaring Razia Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja di Aceh Utara
Faisal Zamzami July 28, 2026 07:40 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON  – Tim gabungan menjaring sebanyak 73 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja dalam razia yang digelar selama dua hari di Kabupaten Aceh Utara, Senin–Selasa (27–28/7/2026).

Razia tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta unsur TNI dan Polri.

Pada hari pertama, Senin (27/7), petugas menyasar sejumlah warung kopi di Kecamatan Tanah Pasir dan Syamtalira Bayu. Sementara pada Selasa (28/7), razia dilanjutkan di Kecamatan Lhoksukon dan Matangkuli.

Kepala Satuan Tugas Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin ASN yang seharusnya menjalankan tugas di instansi masing-masing selama jam kerja.

"Pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mendorong kinerja ASN, terlebih saat ini sudah memasuki pertengahan tahun," ujar Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, ASN di Abdya Terjaring Razia Satpol PP

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah warung kopi dan memeriksa pengunjung yang mengenakan seragam ASN. Mereka kemudian diberikan imbauan agar segera kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.

Menurut Iskandar, pada tahap awal penertiban masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan imbauan. ASN yang terjaring hanya diminta meninggalkan lokasi dan kembali bekerja.

Namun, apabila ASN yang sama kembali ditemukan berada di warung kopi saat jam kerja, petugas akan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

"Pada hari pertama kita berikan imbauan. Bila kedapatan lagi, akan dibuat surat pernyataan berisi tidak mengulangi. Apabila ditemukan berulang kali, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai," jelasnya.

Ia menambahkan, razia ini difokuskan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Meski demikian, ASN dari instansi atau daerah lain yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja juga akan diberikan teguran dan diminta kembali ke tempat kerja.

Iskandar menegaskan, kegiatan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Razia serupa akan terus dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dengan menyasar wilayah lain di Aceh Utara.

"Kegiatan ini akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.