Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 melalui integrasi pengisian kuesioner SE 2026 ke dalam sistem layanan BPOM, baik untuk pendaftaran baru maupun perpanjangan izin.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Selasa, hal tersebut merespons usulan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti yang menyoroti adanya tantangan dalam pendataan perusahaan besar yang membutuhkan mekanisme khusus karena adanya prosedur internal perusahaan maupun keterbatasan akses di kawasan industri.

"BPOM menyambut baik sinergi dengan BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 karena selain memotret kondisi ekonomi nasional, sensus ini juga menghasilkan data pelaku usaha yang terkait dengan BPOM," katanya.

Taruna menilai, data hasil sensus merupakan data yang sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, penguatan pelayanan publik, memastikan keberadaan pelaku usaha, memutakhirkan data, serta mengidentifikasi pelaku usaha yang telah tidak ada ataupun yang telah naik kelas.

Menurut dia, kolaborasi dengan BPS adalah bagian dari upaya memperkuat kualitas data pelaku usaha nasional. Hasil SE 2026 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, peningkatan pelayanan publik, sekaligus penguatan pengawasan obat dan makanan.

Terkait usulan BPS, pihaknya juga akan mengkaji penggunaan identitas unik yang paling tepat sebagai dasar verifikasi pengisian kuesioner, termasuk kemungkinan penggunaan NIE, NIB, atau NIK, dengan tetap mempertimbangkan keseragaman dan keamanan data.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pelaku usaha sekaligus mendukung penyusunan kebijakan ekonomi dan pengawasan obat dan makanan yang berbasis data.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2026 telah mencapai 62,82 persen secara nasional. Sementara itu, dari target 189.315 pelaku usaha yang berkaitan dengan BPOM, sebanyak 32.515 pelaku usaha atau 17,18 persen telah berhasil didata.

Menurut Amalia, tantangan utama saat ini adalah pendataan perusahaan besar yang membutuhkan mekanisme khusus karena adanya prosedur internal perusahaan maupun keterbatasan akses di kawasan industri.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPS mengusulkan integrasi pengisian kuesioner SE 2026 ke dalam sistem layanan BPOM sehingga pelaku usaha dapat mengisi data sensus sebelum mengakses layanan registrasi atau perizinan.

"Sensus Ekonomi 2026 bertujuan membangun basis data pelaku usaha yang akurat karena kualitas hasil sensus ini akan menjadi rujukan statistik ekonomi Indonesia selama sepuluh tahun ke depan. Kami mengharapkan dukungan BPOM agar pendataan pelaku usaha yang berada dalam pengawasannya dapat berjalan lebih cepat dan lengkap," ujarnya.

Selain integrasi sistem, BPS juga mengusulkan pemanfaatan identitas unik, seperti nomor izin edar (NIE), nomor induk berusaha (NIB), atau nomor induk kependudukan (NIK), sebagai dasar verifikasi pengisian kuesioner.

BPS juga mendorong pemadanan data pelaku usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) agar informasi yang dimiliki kedua instansi semakin akurat.

Sebagai tindak lanjut audiensi ini, BPOM dan BPS sepakat memperkuat koordinasi teknis dalam pengembangan integrasi sistem, pemadanan data pelaku usaha, serta penyempurnaan mekanisme verifikasi. BPS juga akan menyampaikan tautan pengisian kuesioner kepada BPOM sebagai bagian dari implementasi integrasi layanan.

Dengan dukungan lintas sektor, hasil sensus diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan kebijakan ekonomi nasional dan peningkatan efektivitas pelayanan publik dalam 10 tahun mendatang.


Baca juga: Kementerian UMKM dan BPOM percepat izin edar pangan olahan UMK