Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satu dari dua jenazah yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil teridentifikasi.
Baca juga: Misteri Penemuan Jenazah Anonim di Pesisir Pulau Kandang Balak Lampung Selatan
Korban diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial R yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di salah satu perusahaan pelayaran.
Sebelumnya, warga Dusun Buatan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah pria tanpa identitas yang mengapung di perairan Pantai Keramat pada Jumat (24/7/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan hasil identifikasi menunjukkan jenazah tersebut merupakan WNA asal Filipina.
"Jenazah tersebut merupakan WNA asal Filipina berinisial R yang bekerja sebagai ABK di salah satu perusahaan kapal," kata Stefanus, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, korban sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Jakarta sekitar dua pekan lalu akibat kecelakaan laut.
"Korban hilang di perairan Jakarta kurang lebih dua minggu yang lalu karena kecelakaan laut. Jenazahnya kemudian ditemukan mengapung di Perairan Pantai Keramat, Lampung Selatan," ujarnya.
Polisi memastikan identitas korban setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sementara itu, penyelidikan terhadap penemuan jenazah lainnya yang ditemukan di wilayah pesisir Lampung Selatan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas maupun penyebab kematiannya.
Satu jenazah lagi yang belum teridentifikasi, jenazah tanpa identitas yang ditemukan di pesisir Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Sebelumnya, RSUD dr. H. Bob Bazar telah mengeluarkan informasi terkait ciri-ciri dua jenazah yang ditemukan di dua tempat berbeda di pesisir pantai Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar dr Djohardi mengatakan, hingga kini belum ada keluarga maupun kerabat yang datang untuk memastikan identitas kedua korban.
"Bila ada pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dapat segera menghubungi Humas RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM," kata dr. Djohardi dalam surat bernomor 00.1.5/2216/VI.02/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Jenazah pertama diterima pihak rumah sakit dari personel Polsek Penengahan pada 18 Juli 2026.
Berdasarkan informasi kepolisian, korban ditemukan di pinggir Pantai Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dalam kondisi pembusukan lanjut.
Hasil pemeriksaan luar menunjukkan korban berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan tinggi badan 135 hingga 160 sentimeter dan usia sekitar 25 sampai 45 tahun.
Kondisi jasad sudah tidak utuh dengan panjang sisa tubuh sekitar 115 sentimeter.
Di sekitar lokasi penemuan juga ditemukan potongan karet ban berwarna hitam.
Korban mengenakan kaos bertudung tanpa lengan bertuliskan Abu Gracia berwarna ungu, merah, dan putih bergambar tulang ikan.
Di bagian dalam terdapat kaos lengan panjang bertuliskan Teryoso KMH 189 berwarna biru gelap serta celana training biru dongker dengan dua garis di sisi kanan dan kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari satu bulan hingga kurang dari dua bulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, jenazah kedua diterima RSUD pada 20 Juli 2026 dari Polsek Penengahan.
Korban ditemukan di perairan Kepulauan Kandang dalam kondisi serupa, yakni telah mengalami pembusukan lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan tinggi badan sekitar 155 sentimeter dan usia antara 35 hingga 50 tahun.
Tulang tengkorak korban masih lengkap, namun tulang rahang bawah tidak ditemukan. Selain itu, terdapat perubahan warna kemerahan pada kedua tangan.
Korban mengenakan kaos lengan panjang bertudung berwarna biru navy bertuliskan Klampis (Back to Life) bergambar bintang ukuran XL.
Pada bagian belakang bawah sisi kanan terdapat tulisan doa ibu/mas sipit, sedangkan pada bagian punggung bertuliskan kawan sejalan
Tim medis memperkirakan korban telah meninggal sekitar dua hingga enam minggu sebelum pemeriksaan dilakukan.
RSUD dr. H. Bob Bazar berharap informasi mengenai ciri-ciri kedua jenazah tersebut dapat diketahui masyarakat luas sehingga identitas korban segera terungkap dan keluarga memperoleh kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya.
Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait identitas kedua korban diminta segera menghubungi petugas RSUD atas nama Suprinato melalui nomor 0813-6900-2524.
Konfirmasi identitas dibuka selama 3 x 24 jam sejak pengumuman diterbitkan atau paling lambat 3 Agustus 2026, sebelum proses penanganan jenazah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )