Alasan Polda Lampung Belum Musnahkan Barang Bukti 105 Kg Narkotika Jenis Sabu
Noval Andriansyah July 30, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menjelaskan alasan di balik belum dimusnahkannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram, dari total 224 kilogram yang berhasil disita penyidik sepanjang tahun 2026.

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan 119 Kg Sabu, Masih Ada 105 Kg Menunggu Putusan Pengadilan

Penahanan proses pemusnahan tersebut murni karena alasan administrasi dan prosedur hukum yang sedang berjalan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dari total 224 kg barang bukti sabu sitaan periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya baru memusnahkan sebanyak 119 kg. Sementara sisa 105 kg lainnya masih disimpan di bawah pengamanan ketat.

Irjen Pol Helfi menegaskan bahwa pemusnahan sisa barang bukti haram tersebut harus menunggu kelengkapan berkas resmi dari pengadilan agar tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana.

"Masih menunggu penetapan pengadilan dan proses penyidikan yang sedang berjalan sebelum akhirnya dimusnahkan secara bertahap," tegas Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pemusnahan sisa 105 kg sabu tersebut dipastikan bakal segera menyusul begitu seluruh administrasi dan penetapan dari pengadilan telah terbit secara resmi.

Amankan 166 Unit Senpi Ilegal Serahan Warga

Selain memaparkan perkembangan penanganan barang bukti narkotika, Polda Lampung juga merilis hasil penanganan senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukumnya.

Sebanyak 166 unit senpi berhasil diamankan dari penyerahan sukarela masyarakat.

Irjen Pol Helfi menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menyerahkan senpi ilegal meningkat signifikan pasca-langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan seperti begal dan curanmor.

"Untuk senjata api, ini murni penyerahan. Pasca-penindakan kita beberapa bulan lalu, masyarakat melakukan penyerahan dengan penuh kesadaran kepada penegak hukum," papar Kapolda.

Kapolda memberikan apresiasi tinggi sekaligus kembali mengimbau warga yang masih menguasai senpi tanpa izin resmi untuk segera menyerahkannya demi mencegah potensi penyalahgunaan yang berakibat fatal bagi keselamatan publik.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.