Wanita Muda di Pringsewu Syok, Ternyata Hadiah iPhone dari Pacar Hasil Maling
Noval Andriansyah July 30, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Rasa gembira seorang wanita muda berinisial FI di Kabupaten Pringsewu, Lampung, usai menerima hadiah ponsel mewah dari sang kekasih seketika berganti menjadi kepanikan dan rasa syok berat.

Baca juga: Nasib Wanita di Pringsewu Lampung Dapat Hadiah iPhone dari Pacar Ternyata Hasil Mencuri

Ponsel jenis iPhone 13 Pro yang diberikan pacarnya, DTZ (20), ternyata merupakan barang hasil pencurian.

Kebahagiaan FI sirna setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu mendatangi kediamannya pada Selasa (28/7/2026) untuk mengamankan unit gawai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membeberkan bahwa FI sama sekali tidak mengetahui latar belakang ponsel yang digenggamnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, wanita muda tersebut dengan polos mengaku bahwa gawai senilai Rp7,5 juta itu murni pemberian manis dari sang kekasih.

"Dari keterangan perempuan tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian," ungkap Iptu Rosali.

Aksi Nekat Curi Ponsel Teman Sendiri

Aksi pencurian itu berawal pada Senin (11/5/2026) malam di konter TI Store, Kelurahan Pringsewu Timur.

Pelaku DTZ nekat menggasak iPhone 13 Pro milik temannya sendiri, Teguh Gustiawan (21), saat tengah berkunjung dan berpura-pura main ke konter korban.

Memanfaatkan kelengahan Teguh yang sedang sibuk melayani pelanggan lain, DTZ mengendap-endap mengambil ponsel di ruang tengah dan menyembunyikannya di dalam bagasi sepeda motor.

Setelah melancarkan aksinya, DTZ kembali berbincang santai dengan korban seolah tak terjadi apa-apa.

Seminggu pasca-aksi pencurian tersebut, DTZ menyerahkan ponsel curian itu kepada kekasihnya, FI, sebagai hadiah manis untuk memikat hati sang pacar.

Korban Tak Menyangka, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pemilik konter, Teguh Gustiawan, mengaku sangat terkejut begitu mengetahui sosok di balik hilangnya gawai di tokonya.

Ia tak pernah menaruh curiga sedikit pun karena DTZ merupakan teman dekat yang rutin bertandang ke konternya.

"Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga," ujar Teguh terheran-heran.

Atas petunjuk keberadaan gawai dari FI, polisi bergerak cepat membekuk DTZ di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.