Tribunlampung.co.id, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai penyeragaman kemasan rokok justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya pendapatan negara bakal terdampak.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat APTI Agus Parmuji menyebutkan bahwa negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai akibat maraknya rokok ilegal itu. Bahkan dia memprediksi potensi pendapatan cukai yang hilang mencapai ratusan triliun rupiah.
Oleh karena itu, Agus berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik yang tegas. Terutama keputusan untuk melindungi tanaman, budidaya, serta pertanian tembakau nasional.
Agus minta pemerintah mengedepankan semangat nasionalisme dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam menyusun kebijakan agar industri hasil tembakau nasional tetap terlindungi.
Hal itu dia sampaikan di tengah wacana penerapan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun elektrik.
Agus menilai rencana penyeragaman kemasan rokok tidak tepat karena mengadopsi kebijakan dari negara yang tidak memiliki basis industri.
"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Agus, jika kebijakan tersebut diterapkan, dampaknya bukan hanya terhadap industri rokok, tetapi juga berpotensi memicu "tsunami ekonomi" di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh.
Ia menyebut sedikitnya ada tiga dampak utama dari penerapan kemasan polos, yakni pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), meningkatnya peredaran rokok ilegal, serta menurunnya daya saing pembelian hasil panen petani.
Selain itu, Agus menyoroti rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas kretek sebagai produk khas Indonesia yang menggunakan campuran tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah.
Ia mengatakan lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional selama ini diserap industri rokok kretek. Larangan bahan tambahan dinilai dapat memukul industri sekaligus mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau dan cengkeh.
Atas dasar itu, APTI meminta pemerintah mencabut seluruh rencana regulasi tersebut, bukan sekadar merevisi sejumlah pasalnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswandi, mengatakan organisasinya memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80 persen bekerja di industri hasil tembakau.
Menurut Didik, pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah kementerian, DPR, hingga mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka khawatir kebijakan tersebut akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah sentra industri tembakau.
"Ancaman nyata yang kami lihat adalah PHK terhadap pekerja usia produktif di daerah sentra tembakau, yang pada akhirnya akan menambah persoalan ekonomi di daerah," ujarnya.
Meski demikian, Didik menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melindungi anak-anak dari paparan rokok.
Namun, menurutnya, langkah tersebut sebaiknya dilakukan melalui edukasi dan mitigasi kebijakan, bukan dengan aturan yang dinilai dapat melemahkan industri nasional.
"Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengusulkan aturan turunan yang mencakup kemasan polos (plain packaging) dan pembatasan atau pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Tujuannya untuk mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja, serta menekan prevalensi perokok pemula.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujarnya.(*)