SURYA.CO.ID — Ini lah sosok Moch Mahrus alias Mahrus Ali, anggota DPRD Jatim yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Jawa Timur.
Moch Mahrus ditahan setelah diperiksa sejak Selasa (28/7//2026) pagi hingga sore di gedung bundar KPK.
Pada pukul 17.2 WIB, Moch Mahrus alias Mahrus ke luar dari gedung KPK menuju mobil tahanan yang terparkir di depan lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Pantauan wartawan tribunnews.com dari gedung KPK terlihat Mahrus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor punggung 183.
Ia terlihat hanya memakai sandal ketika digiring menuju kendaraan tahanan.
Baca juga: KPK Sita Aset Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Senilai Rp 22 Miliar dalam Kasus Dana Hibah
Kedua tangannya yang telah diborgol tampak disembunyikan sambil memegang topi putih bermerek Ellesse.
Tiga petugas KPK dan seorang anggota polisi mengawal langkahnya melewati awak media yang menunggu di lokasi.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Mahrus memilih diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Petugas kemudian membawa Mahrus menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Moch Mahrus disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Mahrus merupakan tersangka dari pihak penerima suap dalam pengembangan perkara tersebut.
Ia menyusul tiga tersangka dari klaster pemberi suap yang lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima “ijon” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar dia.
KPK mengatakan, suap tersebut diberikan ketiga tersangka ke Anwar Sadad guna mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas untuk daerahnya.
Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Taufik menuturkan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar.
Dengan rincian yaitu, Rp 48,9 miliar (tahun 2019); Rp 37,6 miliar (tahun 2020); Rp 121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp 83,7 miliar (tahun 2022).
“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” tuturnya.
Taufik mengatakan, pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya bernama Mahmud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Dia mengatakan, bagi Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.
“Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” kata dia.
Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen hingga 25 persen melalui tiga cara yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS, secara tunai atau transfer melalui Bayu Wahyudiono yang merupakan orang kepercayaan Anwar Sadad, dan membayarkan keperluan pribadinya.
“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar dia.
Selain itu, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20 persen hingga 30 persen “disunat” oleh para korlap.
“Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal,” ucap dia.
Penahanan Moch Mahrus menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
KPK masih menelusuri rangkaian pemberian uang, pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah memastikan setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Moch Mahrus adalah anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Dia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur 3 yang meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo.
Saat itu dia berhasil meraup 56.850 suara.
Saat itu Mahrus juga menjadi bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kabar penetapan tersangka terhadap Mahrus sudah beredara lama, sejak 2024, namun belum terkonfirmasi.
Bahkan rumah Mohc Mahrus di RT 5/RW 2, Dusun Pesantren, Desa Paiton, Kecamatan Paiton juga sempat digeledah KPK pada 11 Juli 2024.