Soal Putusan Kasus Kebakaran KM Barcelona VA, Akademisi Hukum Unsrat Manado Paparkan 3 Aspek Penting
Rizali Posumah July 28, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh orang terdakwa dalam kasus Kebakaran Kapal KM Barcelona VA telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (27/7/2026).

Para terdakwa mendapat vonis hukuman penjara yang berbeda dari Majelis Hakim. 

Dirut PT Surya Pasific Indonesia Tjan Hok Sin yang divonis 1 tahun penjara.

Sementara Aguspan Djati selaku Designated Person Ashore dan Irsyad Onggi selaku Kepala Bagian Operasi divonis 8 bulan penjara. 

Empat orang lainnya yakni Yossudarso Pontoh alias Yos (37) mualim 1 KM Barcelona VA, Pemberian Pasiak (53) mualim 2 KM Barcelona VA, Ronal Sem Larenaung alias Onal (45) KKM KM Barcelona VA danVan Basten Janis alias Basten (33) ABK KM Barcelona VA divonis tujuh bulan penjara. 

Ketujuh terdakwa dibebankan denda dengan jumlah yang sama yakni Rp 5 juta. 

Tanggapan Akademisi

Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Toar Palilingan Jr mengatakan, selaku akademisi hukum dirinya memandang bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai produk dari proses peradilan yang independen.

"Namun demikian, putusan juga merupakan objek kajian akademik yang terbuka untuk dianalisis secara kritis berdasarkan argumentasi yuridis yang digunakan majelis hakim," terang Toar saat dihubungi Tribun Manado melalui Whatsapp, Selasa 28 Juli 2026. 

Terkait vonis terhadap para terdakwa dalam perkara kebakaran KM Barcelona VA, dirinya menyebut, terdapat beberapa aspek yang patut dicermati. 

"Pertama, apakah pidana yang dijatuhkan telah mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan (schuld), akibat yang ditimbulkan, dan tujuan pemidanaan," ujar dia.

Sebab, menurut dia dalam hukum pidana modern, berat-ringannya pidana tidak hanya diukur dari besarnya dampak suatu peristiwa, tetapi juga dari tingkat kesalahan yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan.

Kedua, penting untuk melihat bagaimana majelis hakim membangun pertimbangan hukumnya, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, alat bukti yang diajukan, serta pembuktian hubungan kausal antara tindakan para terdakwa dengan terjadinya kebakaran.

"Aspek-aspek tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan proporsionalitas pidana," ujar dia. 

Aspek yang ketiga, apabila terdapat pandangan masyarakat yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan akibat yang ditimbulkan, hal itu merupakan bagian dari dinamika hukum. 

"Namun secara yuridis, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan tekanan opini publik, melainkan harus berpegang pada fakta persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan keyakinan hakim yang dibangun dari alat bukti yang sah," ujar dia. 

Dirinya mengatakan, dari sudut pandang akademik, putusan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengaturan mengenai keselamatan pelayaran dan pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan transportasi laut.

Apabila terdapat kesenjangan antara rasa keadilan masyarakat dan ancaman pidana yang tersedia atau penerapannya dalam praktik, maka hal tersebut dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan hukum di masa mendatang.

"Pada akhirnya, putusan ini masih dapat diuji melalui upaya hukum apabila para pihak menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan hakim. Karena itu, diskursus akademik sebaiknya difokuskan pada kualitas argumentasi hukum dalam putusan, bukan semata-mata pada lamanya pidana yang dijatuhkan," pungkas dia. 

Diketahui, peristiwa terbakarnya kapal penumpang  Barceloba VA, terjadi pada hari Minggu (20/7/2025) di Perairan Depan Pulau Talise Kabupaten Minahasa Utara pukul 14.00 Wita.

Data manifes resmi pelabuhan hanya mencatat 280 penumpang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kapal mengangkut hingga 673 orang melebihi kapasitas maksimal kapal yang seharusnya hanya 450 orang). 

Nahkoda kapal yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dinilai lalai dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) kedaruratan saat kebakaran terjadi, sehingga memicu kepanikan massal yang membuat penumpang langsung melompat ke laut dan menyebab tiga orang meninggal dunia. 

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.