Rekam Jejak Penggeledahan KPK Kembali Disorot! seusai Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
Laksmi Anindita July 28, 2026 10:44 PM

TRIBUNWOWO.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan kabar tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan Perry diambil tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak Istana.

Pengunduran diri Perry Warjiyo kembali mengundang perhatian publik terhadap rekam jejaknya, terutama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Keputusan Perry Warjiyo Mundur dari BI Disetujui Prabowo, Lonjakan Hartanya Disorot

Sorotan mengarah pada peristiwa penggeledahan Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta yang dilakukan penyidik KPK pada pertengahan Desember 2024. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta dana penyuluhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa seluruh pihak yang ruang kerjanya digeledah akan dimintai keterangan guna mengonfirmasi berbagai temuan penyidik.

Rudi menjelaskan bahwa salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Gubernur BI. Menurutnya, penyidik berupaya mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Baca juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Imbau Presiden Prabowo Jangan Pilih atas Kedekatan

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut. Pada Agustus 2025, KPK menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa keduanya menyalahgunakan dana bantuan sosial dari BI dan OJK senilai belasan miliar rupiah melalui yayasan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, membangun rumah makan, serta membeli kendaraan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.