TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Marwandi (32) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang terkait sengketa kepemilikan mobil Honda WR-V hitam bernomor polisi BK 1168 AFL.
Mobil tersebut merupakan unit leasing yang dibeli Marwandi seharga Rp 70 juta dari Imanuel Saragih.
Kejadian itu pun dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut dengan nomor LP/STTLP/B/1212/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Sementara itu, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan terhadap kedua oknum TNI berinisal Pratu LPS yang bertugas Bekangdam I/BB dan Pratu E ke Denpom dengan surat laporan pengaduan dengan nomor LP/20/VII/2026, pada Senin (27/7/2026).
Peristiwa yang terjadi pada 12 Juli 2026 kemarin, bermula ketika Marwandi membeli mobil Honda WR-V hitam bernomor polisi BK 1168 AFL, di area Simalingkar.
Mobil tersebut sebelumnya digadaikan sebesar Rp 25 juta dan ditebus Rp 27,5 juta. Pelunasan transfer dilakukan oleh Subahan Maulana atas persetujuan Imanuel Saragih.
Marwandi mengungkapkan bahwa setelah transaksi pembelian selesai dan ia membawa pulang mobil, justru terjadi perselisihan.
"Dari mereka saya bayar. Semua bukti ada. Jadi ceritanya mereka mau jual mobil ini, mau ambil balik, ngambil fee. Mengkonsep ceritanya," jelas Marwandi saat ditemui Tribun Medan, Selasa (28/7/2026).
Marwandi menegaskan bahwa ia telah melakukan pelunasan sesuai prosedur.
"Saya membeli mobil dari atas nama, atas prosedur atas nama. Saya bukti semua punya. Terus mau dibeli lagi sama orang itu," ujarnya.
Marwandi menjelaskan alur transaksi yang telah dilaluinya dengan mobil digadaikan, ditebus, kemudian transfer dilakukan melalui Subahan Maulana dengan sepengetahuan Imanuel Saragih.
Namun, saat proses pelunasan, terjadi silang pendapat soal penerimaan uang.
Sehingga, pada Minggu 26 juli 2026, ada seorang pria berinisal Y yang mengatakan bahwa ada konsumen berniag untuk membeli mobil tersebut.
Mereka melakukan perjanjian lokasi jumpa
dikawasan Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Korban pun menyerahkan kunci serta berkas dokumen mobil tersebut ke wanita itu untuk dilakukan pengecekan.
Setelah pengecekan selesai, wanita tersebut menghubungi salah seorang, ia pun tidak mengetahui secara pasti siapa yang dihubunginya.
Sejumlah orang dengan mengendarai 15 hingga 20 unit sepeda motor dengan jumlah kurang lebih 50 orang.
Wanita tersebut tiba-tiba berteriak "ini maling mobil!". Marwandi dan rekannya Ari yang berstatus anggota TNI ini justru dikeroyok oleh kawanan pelaku saat berada di kawasan Jalan Asrama, Medan Helvetia.
Keduanya mengalami luka-luka berat, Mereka pun langsung ke Denpom 1/5 Medan, dimintai keterangan.
Selanjutnya keduanya dibawa ke rumah putri hijau untuk mendapatkan perawatan medis.
Temannya, Ari mengalami kondisi mengenaskan dengan luka memar parah, bola mata pecah, yulang retak, dan lebam di sekujur tubuh.
Sementara itu, Marwandi mengalami patah tulang hidung, luka robek di wajah, dan penglihatan kabur akibat pukulan.
Pelaku bahkan berteriak "biar buta sekalian" saat menghajar korban dengan helm. Uang Marwandi sebesar Rp 1,2 juta juga diambil dan tidak dikembalikan oleh pelaku.
Hingga kini, Mobil Honda WR-V yang menjadi sumber sengketa kini telah diserahkan dari Denpom ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Cr9/Tribun-medan.com)