Asyik Nyabu, Pelaku Curanmor di Bireuen Diciduk Polisi di Rumahnya
Nurul Hayati July 28, 2026 10:03 PM

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepolisian Resor  Bireuen melalui UnitReskrim Polsek Samalanga terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua orang diduga pelaku curanmor berhasil ditangkap dan keduanya positif sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri SH SIK MIKmelalui Kapolsek Samalanga, Iptu Mohd. Faris Idris, STrK MH, Selasa
(28/7/2026) mengatakan, Polsek Samalanga mendapat laporan dari korban selaku pemilik satu unit sepeda  motor jenis yamaha N-MAX hilang pada 20 Juli 2026 dini hari disebuah Balai Desa Keude Aceh Samalanga.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek samalanga melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penyelidikan dan pengembangan informasi, Unit Reskrim berhasil menangkap  pelaku  RI.(33) warga Samalanga, pada Sabtu (25/7/2026) sekira Pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti sepeda motor jenis yamaha N-MAX hasil curian.

Selain berhasil menangkap pelaku dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, unit reskrim berhasil mengamankan satu pengguna Narkotika jenis sabu AR (24) beralamat di salah satu desa di Simpang Mamplam, satu pelaku berhasil melarikan diri. 

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, dua pelaku curanmor (RI), dengan barang bukti sepeda motor
jenis Yamaha N-MAX, pelaku ditangkap disebuah rumah.

“Awalnya saat kami melakukan penyergapan di rumah tersebut, kami mengamankan (AR) yang baru saja siap mengkonsumsi sabu, dari pengakuannya yang bersangkutan baru siap mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua temannya, (RI) target pelaku curanmor bersama (R). Namun saat itu (RI) dan (R) sudah ke luar untuk pangkas rambut,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Bireuen Jemput Pekerja Migran yang Pulang dari Malaysia karena Sakit

Atas informasi tersebut, tim unit Reskrim menunggu keduanya kembali.

"Ternyata mereka kembali, saat masuk ke dalam rumah kami langsung menangkap mereka. Namun (R) melawan dan berhasil melarikan diri," terang Iptu Faris.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua  pelaku kemudian menjalani tes urine.

Hasil menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut, penyidik Polsek Samalanga  berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait penggunaan sabu, diantaranya bong, kaca pirex, sedotan, 8 kemasan plastik kecil bening, dan 1 mancis. 

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bireuen, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.