Aturan Baru Kos di Surabaya Tuai Polemik, Pemilik Kos Wajib Izinkan Alamat untuk KTP dan KK 
Wiwit Purwanto July 28, 2026 10:06 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA – Pemilik rumah kos dan kontrakan di Surabaya kini diwajibkan mengizinkan alamat propertinya digunakan sebagai alamat domisili resmi penghuni untuk keperluan administrasi kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang telah disahkan pada 30 Maret 2026. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Meski telah ditetapkan, kebijakan tersebut menuai polemik. Sebagian pemilik kos mengkhawatirkan alamat propertinya akan menjadi sasaran penagih apabila penghuni memiliki persoalan pinjaman online (pinjol) atau kredit bermasalah.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengakui adanya kekhawatiran tersebut. Namun, menurutnya, tujuan utama aturan itu adalah memastikan warga Surabaya menggunakan alamat domisili yang sesuai agar program pemerintah lebih tepat sasaran.

"Kami tidak menutup mata muncul polemik. Perda tersebut untuk mengatur bahwa warga Surabaya ber-KTP asli Surabaya harus tinggal sesuai alamat domisili. Ini untuk akurasi pemanfaatan program Pemkot," kata Saifuddin kepada Surya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Domisili Gratis, RT RW Diminta Tak Tarik Iuran Wajib

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak yang akrab disapa Cak Udin itu menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Surabaya ingin menata administrasi kependudukan, khususnya bagi warga Surabaya yang belum memiliki rumah sendiri.

Menurutnya, penggunaan alamat kos sebagai alamat administrasi merupakan hak penghuni yang berstatus warga Surabaya.

Pemilik Kos Diminta Selektif Menerima Penghuni

Saifuddin menjelaskan, pemilik kos juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyaringan terhadap calon penyewa sebelum menerima mereka sebagai penghuni.

Ia menilai pemilik kos tidak cukup hanya menerima pembayaran sewa, tetapi juga harus memperhatikan aspek administrasi dan identitas penyewa.

"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," kata Udin.

Baca juga: Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Rumah Kos dan Apotek Diduga Tak Berizin

Terkait sanksi bagi pemilik kos yang menolak memberikan izin penggunaan alamat, Saifuddin mengatakan ketentuannya masih menunggu aturan pelaksana dalam Perwali yang kini sedang disusun.

Menurutnya, Perda hanya mengatur prinsip umum, sedangkan rincian teknis, termasuk bentuk sanksi administratif, akan dijelaskan lebih lanjut dalam Perwali.

DPRD Minta Perwali Libatkan Pengusaha Kos

Kekhawatiran para pemilik kos muncul karena dalam praktiknya tidak sedikit penghuni yang pindah tanpa memperbarui alamat administrasi maupun data pada lembaga pembiayaan.

Akibatnya, ketika terjadi tunggakan kredit, pinjaman online bermasalah, atau persoalan hukum lainnya, alamat lama tetap menjadi tujuan pencarian oleh pihak penagih.

Saifuddin menegaskan bahwa pinjaman online merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan. Meski demikian, pemilik kos berpotensi merasakan dampak sosial ketika alamat propertinya didatangi pihak penagih.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya menyusun Perwali dengan melibatkan pengusaha kos, masyarakat, dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.