Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan, memberikan peringatan keras saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 96 pejabat eselon III, IV, hingga pejabat fungsional di Aula Semergou, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Sekda Bandar Lampung Lantik 96 Pejabat, Ingatkan Larangan Pungli
Mewakili Wali Kota Eva Dwiana, Iwan menegaskan agar seluruh pejabat baru menanggalkan pola kerja lambat dan mengharamkan praktik pungutan liar (pungli).
Ia mengingatkan bahwa rotasi dan pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran birokrasi demi mempercepat pembangunan serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan.
"Saya tidak ingin mendengar adanya keluhan masyarakat terkait birokrasi yang lambat maupun adanya praktik pungli dalam pelayanan," tegas Iwan Gunawan dalam sambutannya.
Iwan mewanti-wanti para pejabat yang baru dilantik, termasuk dua camat dan lima lurah, agar segera beradaptasi dan membuktikan kapasitas mereka melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar janji.
"Tunjukkan bahwa saudara layak menyandang jabatan tersebut dengan prestasi kerja, bukan sekadar dengan kata-kata," ujarnya menohok.
Selain itu, Sekkot menginstruksikan pentingnya menjaga koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menjadi teladan bagi bawahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merusak citra Pemkot Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan tidak akan mentoleransi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan pungli.
Sanksi disiplin bertahap dari ringan hingga berat disiapkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Guna menjaga integritas pelayanan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi pungli melalui saluran resmi Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, membeberkan rincian dari total 96 ASN yang mendapatkan penugasan baru pada pelantikan tersebut.
Komposisinya terdiri atas 28 pejabat eselon III (administrator), 19 pejabat eselon IV (pengawas), 9 kepala puskesmas, serta 40 pejabat fungsional.
Pada tingkat wilayah, penugasan baru mencakup dua posisi camat dan lima posisi lurah guna mengisi kekosongan struktur serta menyegarkan roda pemerintahan daerah.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )