TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP – Dari luar, bangunan sederhana itu tampak seperti gazebo yang biasa digunakan untuk beristirahat.
Tidak ada yang mencolok di sudut Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Desa Padangloang Alau berjarak sekitar 24 km atau 37 menit dengan berkendara dari pusat kota Sidrap.
Di balik bangunan itu, polisi menemukan kisah yang jauh berbeda.
Di tempat itulah, 11 orang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tiga di antaranya masih berstatus anak-anak, sementara delapan lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari berbagai daerah.
Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan, kemudian dijerat utang dan dipaksa menjalankan aksi penipuan online alias Passobis demi memenuhi target yang ditentukan.
Istilah Passobis diambil dari penggabungan kata dari Pa' (Orang yang mengerjakan dalam bahasa bugis) dan Showbiz (Dunia hiburan).
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) Showbiz dulunya identik dengan hadiah, bisa dalam bentuk kuis atau undian.
Baca juga: Warga Malaysia Ditipu Passobis Asal Wajo Rp150 Juta, Modus Tebak Angka Togel
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan lokasi.
Tim mulai bergerak pada Kamis (23/7/2026) sore. Setelah memastikan keberadaan lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi yang dipimpin Ipda Danimatile itu membawa polisi ke sebuah gazebo yang ternyata bukan sekadar tempat berteduh.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring," kata Kombes Pol Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Gazebo tersebut diduga menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi para korban bekerja setiap hari.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke posko sementara Satgas TPPO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, polisi menemukan tiga korban masih berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Sementara delapan korban lainnya merupakan pria dewasa yang berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur.
Baca juga: Sindikat Passobis Beraksi dari Dalam Lapas Parepare
Penyidik kemudian menetapkan seorang pria berinisial HA (26), warga Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, sebagai tersangka.
Menurut Osva, HA diduga menjadi pihak yang merekrut para korban untuk menjalankan modus penipuan melalui media sosial Facebook dengan menawarkan penjualan barang kepada calon korban.
Setelah direkrut, para pekerja ditempatkan di satu lokasi dan diduga dijerat dengan sistem utang. Upah yang diterima pun tidak tetap karena bergantung pada keberhasilan mereka memperoleh hasil dari aksi penipuan tersebut.
"Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online," jelas Osva.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 unit telepon genggam berbagai merek, dua unit sepeda motor, satu timbangan digital, satu karpet alas tidur, serta satu unit kipas angin yang berada di lokasi.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel tertanggal 24 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang kini tidak selalu berawal dari penculikan atau penyekapan.
Modusnya terus berkembang, mulai dari janji pekerjaan, jeratan utang, hingga eksploitasi di balik layar telepon genggam, dengan anak-anak dan orang dewasa sama-sama menjadi sasaran.