TRIBUNSTYLE.COM - Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) mendadak jadi sorotan hangat di media sosial sejak Selasa (28/7/2026). Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang perempuan warga negara asing (WNA) terekam kamera sedang memasukkan sejumlah pakaian ke dalam tasnya saat berada di sebuah toko pakaian yoga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sadar akan keresahan publik yang dipicu oleh video viral tersebut, jajaran kepolisian tak tinggal diam. Meski pihak toko maupun korban yang dirugikan belum melayangkan laporan resmi, Polres Gianyar memutuskan untuk merespons cepat dan langsung menyisir lokasi.
Langkah taktis ini diambil demi mengusut tuntas fakta di balik rekaman yang beredar luas tersebut. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud telah diturunkan ke lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti awal.
Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
"Meski belum ada laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan, Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud sudah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan," kata Suardita saat dikonfirmasi, Selasa.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah menyisir tempat kejadian perkara (TKP), menggali keterangan dari para saksi di sekitar lokasi, hingga melacak jejak dan identitas perempuan asing yang ada di dalam video tersebut.
Baca juga: Istri Ungkap Profesi Ayah yang Tewas Dikeroyok di Bali, Ceritanya Berbeda dari Temuan Polisi
"Kami juga melakukan upaya untuk mengidentifikasi dan menemukan terduga pelaku," ujarnya.
Proses pendalaman juga mencakup keaslian video serta konteks peristiwa sesungguhnya di lapangan. Kepolisian bertekad memastikan seluruh alat bukti terkumpul secara sah sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya.
Agar penanganan kasus ini berjalan semakin efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat, Polres Gianyar mendorong pemilik usaha atau pihak pemilik toko untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat.
"Kami mengimbau pihak yang merasa dirugikan segera melapor agar proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Suardita.
(TribunStyle.com/Kompas.com)