PWI Cabut Laporan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris Usai Sepakat Berdamai
Dedhi Ajib Ramadhani July 29, 2026 08:42 AM

- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut laporan kepolisian terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pencabutan laporan dilakukan setelah PWI dan Hotman Paris mencapai kesepakatan damai.

Proses tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi.

Meski laporan telah dicabut, perkara tersebut belum otomatis dihentikan.

 Keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya melalui gelar perkara.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, buka suara.

Ia mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris.

Pertemuan tersebut sebelumnya difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami menindaklanjuti hasil tersebut, pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Anrico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Anrico menyebut persoalan antara kedua pihak dianggap selesai setelah adanya perdamaian.

"Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," katanya.

PWI juga menerima permintaan maaf Hotman Paris yang kembali disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Anrico menjelaskan pencabutan laporan dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme restorative justice.

"Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum, bahwa ada restorative justice, ada mediasi ketika langkah-langkah perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu proses hukum," ujar Anrico.

Setelah laporan dicabut, PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyidikan dihentikan atau tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.