TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Barat, I Gde Sandi Gunasta, bersama jajarannya melakukan koordinasi terkait dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP Negeri 5 Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Koordinasi tersebut berlangsung di ruang Kepala SMP Negeri 5 Wonomulyo, Selasa (28/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Kementerian HAM dalam pemantauan dan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang, ASN Pemprov Sulbar Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Hasilkan Belasan Gram Emas Dalam 2 Jam 4 Penambang Ilegal di Mamuju Ditetapkan Tersangka
Dalam pertemuan itu, I Gde Sandi Gunasta berdialog dengan Wakil Kepala SMP Negeri 5 Wonomulyo, Abdul Rahman Kanai, guna memperoleh informasi terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban merupakan siswi kelas VII berinisial R yang diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua siswi dari SMP Negeri 1 Wonomulyo.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 Juli 2026 sepulang sekolah.
Dugaan sementara, insiden bermula dari ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.
Situasi kemudian diduga diperkeruh oleh provokasi dua perempuan dewasa yang mempertemukan ketiga siswi tersebut hingga berujung pada perkelahian.
Akibat kejadian itu, korban diduga mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan lainnya.
Pihak sekolah telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku.
Namun, mediasi awal belum membuahkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan terkait penyelesaian perkara.
Selanjutnya, Polsek Wonomulyo memfasilitasi mediasi lanjutan hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sulbar, Andi Fahrizal Jasin, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perundungan tersebut.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu tumbuh kembang serta berdampak pada kondisi psikologis korban.
"Kekerasan maupun perundungan terhadap anak merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak serta berdampak pada kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, serta menghormati hak asasi setiap peserta didik," ujarnya.
Sementara itu, I Gde Sandi Gunasta menegaskan Kanwil KemenHAM Sulbar akan terus menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, dan penguatan perlindungan HAM sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat kolaborasi dalam mencegah perundungan di lingkungan pendidikan serta membangun budaya sekolah yang menghormati martabat manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.(rls)