TRIBUNJAMBI.COM - Panggung politik Jambi diselimuti duka mendalam atas berpulangnya politisi senior sekaligus Ketua DPW PAN Jambi, H Bakri, pada Selasa (28/7/2026) malam.
Kepergian legislator yang dikenal vokal memperjuangkan infrastruktur Jambi selama empat periode di Senayan ini meninggalkan kekosongan satu kursi pada Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Sosok yang dipastikan kuat akan menggantikan posisi almarhum melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Dr H Adirozal.
Mantan Bupati Kerinci dua periode tersebut merupakan peraih suara terbanyak kedua di internal PAN Dapil Jambi dengan mengantongi 46.223 suara.
Adirozal dipandang sebagai figur berpengalaman yang matang secara birokrasi dan akademis.
Pria kelahiran 23 Oktober 1961 ini memulai karier politiknya sebagai Wakil Wali Kota Padang Panjang (2003–2008), sebelum akhirnya sukses memimpin Kabupaten Kerinci selama satu dekade penuh (2014–2024).
Rekam jejak kepemimpinannya di daerah dinilai publik Jambi menjadi modal kuat baginya untuk melanjutkan tongkat estafet perjuangan almarhum H Bakri di tingkat pusat.
Sistem pengisian jabatan lowong di lembaga legislatif diatur secara ketat melalui aturan tata tertib kedewanan serta Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Mengenang Sosok H Bakri: Dari Pengusaha Tangguh hingga Menjadi Singa Parlemen Asal Jambi
Baca juga: Jembatan Musi V Lulus Uji Laik, Tol Palembang-Betung Menuju Jambi Beroperasi Akhir Tahun
Berikut adalah rincian proses, aturan, serta kepastian sosok pengganti:
1. Siapa yang Berhak Menggantikan?
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, apabila seorang anggota DPR RI meninggal dunia, ia akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan di daerah pemilihan yang sama.
Di internal PAN Dapil Jambi pada Pemilu 2024, posisi pertama ditempati H Bakri yang mendapatkan kursi.
Posisi kedua ditempati oleh Dr H Adirozal, MSi. dengan 46.223 suara.
Oleh karena itu, hak konstitusional kursi tersebut jatuh secara langsung kepada Adirozal selama ia masih memenuhi syarat sebagai anggota partai.
2. Mekanisme dan Tahapan Proses PAW
Proses administrasi PAW tidak terjadi secara otomatis dalam semalam, melainkan harus melewati serangkaian birokrasi legalitas formal:
Pengajuan dari Partai
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengirimkan surat permohonan PAW kepada Pimpinan DPR RI yang melampirkan surat keterangan kematian almarhum.
Penerusan ke KPU
Pimpinan DPR RI meneruskan surat permohonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta verifikasi nama calon pengganti resmi berdasarkan dokumen hasil Pemilu.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemakaman H A Bakri Hari Ini, Anggota DPR RI Dapil Jambi
Baca juga: KPK OTT Lagi: Bupati Pemalang, Kantor Dinas PUPR Hingga Rumah Pribadi Disegel
Verifikasi KPU
KPU memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memeriksa rekam jejak suara dan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menetapkan Dr H Adirozal MSi sebagai calon pengganti sah.
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres)
Surat KPU diserahkan kembali ke DPR, lalu diteruskan kepada Presiden RI untuk penerbitan Keppres peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota baru.
Pelantikan Resmi
Tahap akhir adalah pengambilan sumpah/janji jabatan Adirozal sebagai Anggota DPR RI sisa masa jabatan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR.
Seluruh proses administrasi ini umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan penuh sebelum Adirozal resmi berkantor di Gedung Nusantara, Senayan.
Edi Purwanto, Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan HA Bakri bukan hanya kolega sesama wakil rakyat asal Jambi, tetapi juga sosok senior yang dikenal rendah hati, bijaksana, dan mampu merangkul semua kalangan.
“Beliau adalah sosok yang baik, rendah hati, bijaksana, dan selalu mampu merangkul semua kalangan. Dalam setiap pergaulan, baik di lingkungan partai maupun di parlemen, beliau dikenal sebagai pribadi yang hangat, santun, dan penuh perhatian terhadap sesama,” kata Edi.
Menurutnya, selama bersama memperjuangkan aspirasi masyarakat Jambi di DPR RI, HA Bakri menunjukkan dedikasi dan keteladanan yang patut dicontoh.
Cara almarhum membangun komunikasi dan menjaga hubungan baik dengan sesama anggota parlemen, kata Edi, menjadi inspirasi bagi banyak pihak.
“Keteladanan, dedikasi, serta cara beliau membangun hubungan dengan rekan-rekan seperjuangan menjadikan beliau sebagai panutan bagi kami dan seluruh kawan-kawan politisi dalam menjalankan amanah untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Edi mengaku bersyukur pernah bekerja bersama almarhum sebagai sesama anggota Komisi V DPR RI.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas arahan, bimbingan, dan kebersamaan yang telah diberikan H A Bakri selama menjalankan tugas di parlemen.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih atas segala arahan, bimbingan, dan kebersamaan yang telah diberikan selama ini, baik dalam aktivitas kepartaian maupun sebagai sesama anggota Komisi V DPR RI,” tuturnya.
Edi Purwanto berharap seluruh amal ibadah dan pengabdian H A Bakri diterima Allah SWT.
Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi duka tersebut.
“Kepergian beliau meninggalkan duka yang mendalam bagi kami semua. InsyaAllah Abangda husnul khatimah, seluruh amal ibadah dan pengabdiannya diterima oleh Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, keikhlasan, kekuatan, dan ketabahan. Aamiin ya Rabbal ’alamin,” pungkasnya.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian Saswadi, jenazah HA Bakri akan diterbangkan ke Jambi pada Rabu (29/7/2025) pagi.
Rombongan akan bertolak dari Rumah Sakit Siloam Karawaci menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB sebelum diterbangkan ke Jambi.
Setibanya di Jambi, jenazah akan terlebih dahulu disalatkan di Masjid Agung Al Falah atau Islamic Center Jambi.
“Setelah itu akan dimakamkan di pemakaman keluarga,” ujar Madian dilansir dari Tribunjambi.
Dia menambahkan, jajaran pengurus dan kader PAN juga akan ikut menyambut kedatangan jenazah serta menghadiri prosesi pemakaman.
“Iya, besok kami dari PAN juga akan berada di lokasi,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga, almarhum akan dimakamkan di pemakaman pribadi Keluarga Daeng Magguna, di Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Sosok 5 Menteri Ekonomi Rawan Terdepak dari Kabinet Prabowo Jika Reshuffle
Baca juga: KPK OTT Lagi: Bupati Pemalang, Kantor Dinas PUPR Hingga Rumah Pribadi Disegel
Baca juga: Mengenang Sosok H Bakri: Dari Pengusaha Tangguh hingga Menjadi Singa Parlemen Asal Jambi