Belum Setor Rekening, Sekda SBT Menduga 400 PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Jalankan Tugas
Fandi Wattimena July 29, 2026 12:47 PM

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum menyetor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Maluku-Malut sebagai syarat penyaluran gaji.

Terdata dari total 3.132 PPPK Paruh waktu, sekitar 400 pegawai belum melengkapi syarat tersebut.

Sekda SBT, A. Q. Amahoru pun menduga ratusan pegawai itu sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas.

"Berdasarkan data kami, awalnya ada sekitar 600 orang yang belum memiliki rekening. Pemerintah sudah menyampaikan pengumuman sampai tiga kali, tetapi yang membuka rekening hanya sekitar 200 orang," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Dijelaskan, pihaknya telah memberikan dispensasi dengan membayar gaji secara manual untuk periode Januari hingga April 2026.

Bahkan, pembayaran manual dilakukan menggunakan KTP sebagai identitas penerima agar hak PPPK tetap dapat disalurkan.

Baca juga: Warga di Desa Wailola SBT Terpaksa Mandi Pakai Air Galon Imbas Krisis Air Bersih

Baca juga: Wamen Ossy Evaluasi Setahun LANDLAB, Perkuat Kerja Sama ATR/BPN dan JICA

"Yang manual itu bulan Januari sampai April. Bahkan kami suruh pakai KTP juga untuk mengantisipasi, supaya jelas," bebernya.

Namun, setelah adanya arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan pembayaran secara manual.

"Perintah BPK terakhir itu jangan lagi dengan manual. Memang kami kasih pengumuman sampai tiga kali, tapi sampai sekarang dari 600 lebih itu hanya 200 yang bikin rekening," jelasnya.

Lanjutnya, kedepan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dibarengi dengan kewajiban menyampaikan laporan kinerja dan absensi.

"Mereka ini dibayar dengan jasa, oleh karena itu mereka kerja dulu baru bisa dibayar. Misalnya kerja bulan Juli, maka dibayarkan pada Agustus," tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.