Cegah Meluasnya LGBTQ, Pemkab Bangka Selatan Perkuat Patroli dan Pendidikan Karakter
Evan Saputra July 29, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan langkah pembatasan ruang bagi perkembangan aktivitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) di ruang publik.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan rencana aksi bersama instansi terkait serta pelibatan komunitas hiburan.

​Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Bangka Selatan, M. Zamroni, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menggelar rapat lanjutan bersama para pelaku industri hiburan.

Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman agar sektor hiburan turut berperan dalam upaya pencegahan.

​“Kami akan melakukan rapat lanjutan, termasuk akan mengundang komunitas-komunitas hiburan yang ada di Bangka Selatan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas bagaimana tentang dampak negatif yang ditimbulkan dari budaya LGBTQ ini,” kata Zamroni, Rabu (29/7/2026).

​Patroli dan Deteksi Dini Lintas Instansi

​Selain merangkul komunitas hiburan, Pemkab Bangka Selatan menyusun rencana aksi berupa patroli berkala di titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi berkumpulnya komunitas LGBTQ.

Langkah ini mengedepankan pendekatan persuasif sebagai bagian dari fungsi deteksi dini.

​“Tentunya ini akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan, kegiatan yang masif dilakukan supaya LGBTQ ini tidak bertambah luas di wilayah Bangka Selatan,” ujar Zamroni.

​Zamroni menambahkan, hingga saat ini belum terdeteksi keberadaan organisasi LGBTQ secara resmi di Kabupaten Bangka Selatan. Meski demikian, koordinasi lintas sektor terus diperkuat sebagai langkah antisipasi.

​“Kami nanti akan melakukan deteksi secara bersama-sama lintas sektoral, lintas instansi,” sebutnya.

​Penguatan Pendidikan Karakter

​Pemkab Bangka Selatan juga menekankan penguatan pendidikan karakter bagi kalangan pelajar dan masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai sosial sejak dini. Upaya ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai salah satu pijakan kebijakan daerah.

​“Kami akan menguatkan fungsi deteksi, pendidikan karakter kepada anak-anak siswa-siswi yang ada di sekolah-sekolah. Juga pada kegiatan-kegiatan yang berkembang di masyarakat,” tutur Zamroni.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.