Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap bocah di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, digelar pada Rabu (29/7/2026).
Proses tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguatkan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Wibowo mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi melalui pencocokan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Ini dilakukan untuk membuat terang hasil penyidikan. Intinya mengorkestrasi seluruh alat bukti agar bisa berbicara dan membuat perkara menjadi terang," kata Catur, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, rekonstruksi juga bertujuan memastikan dugaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada tersangka Suparman alias Bledus (53), terutama dengan menguji terpenuhinya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sekitar 40 adegan.
Dari rangkaian tersebut, penyidik menilai terdapat sejumlah unsur yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, mulai dari adanya persiapan, jeda waktu yang memberi kesempatan kepada pelaku untuk membatalkan niatnya, hingga tindakan yang dilakukan dengan tenang.
"Yaitu adanya kesiapan, adanya jeda waktu antara persiapan dan pelaksanaan sehingga ada kesempatan untuk memilih melanjutkan atau membatalkan niatnya. Yang ketiga, perbuatan dilakukan dengan tenang. Itu yang bisa kita lihat bersama-sama dan masing-masing pihak bisa membuat kesimpulan," ujarnya.
Catur menjelaskan, adegan yang berkaitan dengan pembuatan barang bukti tidak diperagakan.
Hal itu merupakan kesepakatan antara penyidik, jaksa, dan penasihat hukum tersangka.
"Kami fokus pada perbuatan materiil tersangka saja. Tadi dilakukan sekitar 40 adegan dan aksi pelaku terjadi pada adegan ke-33," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sragen Andika mengatakan rekonstruksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka terpenuhi.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu dasar dalam proses penuntutan sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tugas kami meyakinkan bahwa unsur-unsur perkara terpenuhi. Rekonstruksi ini untuk menambah dan memperkuat alat bukti serta meyakinkan hakim dalam persidangan. Setelah itu berkas akan segera P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bilqis Sragen Hadirkan Pelaku, Ibu Korban: Hukum Berat, Nyawa Diganti Nyawa
Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Heri Kamtono, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi akan menjadi bahan yang akan diuji dalam persidangan.
Ia juga menyebut, berdasarkan rekonstruksi yang diperagakan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.
"Apa yang didakwakan nanti akan kami uji di persidangan. Dari rekonstruksi tadi, aksi itu dilakukan pelaku sendiri," ujarnya.
Heri menambahkan, dirinya mendampingi tersangka sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
"Dasarnya seorang lawyer tidak bisa menolak dan wajib memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma," katanya. (*)