Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan penipuan berkedok kursus bahasa Mandarin di Kabupaten Sukoharjo diduga tidak hanya merugikan para peserta didik.
Sejumlah pengajar kelas daring (online) juga disebut menjadi korban karena tidak pernah menerima honor dari pengelola kursus.
Fakta tersebut diungkapkan Ketua RW 15 Perumahan Grogol Indah, Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Didik Nur Cahyo.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya saat mendampingi proses mediasi hingga penyelidikan, persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut peserta kursus, tetapi juga tenaga pengajar.
Didik mengatakan, pada awal beroperasi, aktivitas belajar mengajar di lokasi kursus memang berjalan normal.
Kelas tatap muka di rumah yang dijadikan camp bahkan diikuti cukup banyak peserta.
"Awalnya memang ada kegiatan belajar mengajar bahasa Mandarin. Siswanya yang tinggal di camp sekitar 15 orang," ujar Didik.
Selain kelas tatap muka, pengelola juga membuka program pembelajaran secara daring yang menjangkau peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Didik, peserta kelas online tidak hanya berasal dari wilayah Solo Raya, tetapi juga dari luar Pulau Jawa.
Program tersebut cukup diminati karena biaya yang dipatok relatif lebih murah dibandingkan kelas tatap muka.
"Kalau online pesertanya bukan hanya dari Solo Raya, tetapi juga luar Jawa. Biayanya juga lebih murah, ada yang Rp1,5 juta dan ada yang Rp2 juta," katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, proses pembelajaran dinilai tidak lagi sesuai dengan promosi yang ditawarkan.
Salah satu penyebabnya adalah pengajar yang kerap tidak hadir sehingga materi tidak tersampaikan secara maksimal.
"Belajar mengajarnya tidak sesuai yang diharapkan karena pengajarnya sendiri sering tidak hadir," ungkap Didik.
Belakangan, Didik memperoleh informasi bahwa ketidakhadiran pengajar tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran honor.
Pengelola disebut tidak pernah memberikan gaji kepada guru yang mengajar kelas daring.
"Permasalahannya ternyata pengajar online itu tidak pernah digaji oleh pengelola," ujarnya.
Ia menjelaskan, guru yang mengajar kelas online bukan merupakan pengelola kursus, melainkan tenaga pengajar yang direkrut dari luar.
Bahkan, salah seorang di antaranya merupakan warga negara China yang sedang menempuh pendidikan di Surabaya.
"Guru online ini orang lain. Informasinya ada juga yang dari China dan sedang kuliah di Surabaya. Dia dimintai bantuan mengajar oleh pelaku," kata Didik.
Namun, setelah beberapa waktu mengajar, tenaga pengajar tersebut memutuskan berhenti karena honor yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
"Ternyata tidak digaji, akhirnya dia berhenti mengajar," ujarnya.
Baca juga: Ketua RW Grogol Indah Sukoharjo Ungkap Turun Tangan Mediasi Korban Dugaan Penipuan Kursus Mandarin
Didik menilai fakta tersebut menunjukkan pihak yang dirugikan dalam kasus ini bukan hanya para siswa yang telah membayar biaya kursus, tetapi juga tenaga pengajar yang telah memberikan jasanya.
Selain mengungkap persoalan honor pengajar, Didik juga menyampaikan rumah yang digunakan sebagai lokasi kursus sekaligus camp peserta bukan milik pengelola.
Bangunan tersebut diketahui berstatus rumah kontrakan.
"Rumah yang digunakan untuk camp itu statusnya kontrak," katanya.
Menariknya, proses penyewaan rumah tersebut tidak dilakukan langsung kepada pemilik bangunan, melainkan melalui pihak ketiga yang menjadi perantara.
"Ngontraknya bukan langsung ke pemilik rumah, tetapi melalui pihak ketiga," jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukoharjo masih mendalami kasus dugaan penipuan berkedok kursus bahasa Mandarin tersebut.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, telepon genggam, buku pembelajaran, dan brosur promosi, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)