Kepala BKN Prof Zudan Tawarkan Tiga Solusi agar Blokir Layanan ASN Pemprov Sulbar Dibuka
Nurhadi Hasbi July 29, 2026 02:05 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Blokir layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi enam kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah sebelumnya diblokir selama kurang lebih tiga bulan.

Blokir tersebut dibuka setelah pimpinan DPRD Sulbar bertemu dengan Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Diketahui, BKN memblokir layanan ASN Pemerintah Provinsi Sulbar pasca mutasi dan penonaktifan sejumlah pejabat yang dinilai tidak sesuai mekanisme atau ketentuan manajemen ASN.

Baca juga: Layanan ASN Sulbar Masih Diblokir BKN, Kenaikan Pangkat Pegawai Terhambat

Baca juga: DPRD Sulbar Minta Pemprov Segera Selesaikan Pemblokiran Layanan ASN di BKN

Akibatnya, proses administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat sejumlah ASN di Sulbar, menjadi terhambat.

Meski blokir terhadap enam kabupaten telah dibuka, BKN masih mempertahankan blokir layanan ASN khusus bagi Pemerintah Provinsi Sulbar.

"Iya benar, mulai hari ini," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

BKN Tawarkan Tiga Solusi untuk Pemprov Sulbar

Untuk membuka blokir layanan ASN Pemerintah Provinsi Sulbar, BKN menawarkan tiga solusi yang tetap berpedoman pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Pertama, pejabat yang dinonjobkan dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Menurutnya, pejabat yang terdampak penggabungan organisasi dapat diangkat ke jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi.

Sementara itu, pejabat yang dinonaktifkan tanpa melalui mekanisme hukuman disiplin harus dikembalikan terlebih dahulu ke jabatan semula.

"Apabila Gubernur Sulbar ingin mengisi jabatan struktural tersebut dengan pejabat lain, maka pejabat yang dinonjobkan harus lebih dahulu dikembalikan ke jabatan awal sebelum dialihkan ke jabatan fungsional," tegas Zudan.

Ia menegaskan BKN akan terus mengawal seluruh kebijakan kepegawaian agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun daerah yang blokir layanannya telah dibuka yakni Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, dan Pasangkayu.

"Mudah-mudahan pemerintah provinsi dapat mengikuti saran-saran dari BKN sehingga blokir bisa dibuka sepenuhnya," katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.