Oleh: Leny Septriani, S.H., M.H. - Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi konstitusional pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Senin, 29 Juni 2026. Putusan ini lahir di tengah kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Meskipun permohonan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), pertimbangan hukum Mahkamah memiliki arti penting bagi perkembangan demokrasi lokal di Indonesia.
Putusan tersebut tidak hanya berbicara mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, tetapi juga mempertegas bahwa hingga saat ini sistem pilkada di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai manifestasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon berpendapat bahwa rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membuka peluang perubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Pemohon menyatakan perlunya diberi batasan yang jelas mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan tidak limitatif. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan bahwa pilkada hanya dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah terlebih dahulu menilai aspek kedudukan hukum para pemohon. MK menyimpulkan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum yang sangat penting mengenai sistem pilkada di Indonesia. MK merujuk pada putusan-putusan sebelumnya dan menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu yang berlaku secara umum. Pengecualian dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 seperti Aceh, Daerah Khusus Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua.
Setelah melewati beberapa kali pemilihan kepala daerah, Mahkamah bergeser pendirian dari semulanya menempatkan pilkada berada dalam rezim pemerintahan daerah menjadi menempatkan pilkada masuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana ternaktub dalam pasal 22E UUD Tahun 1945
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memiliki beberapa makna penting. Pertama, putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa desain demokrasi lokal Indonesia saat ini tetap berlandaskan pilkada langsung. Penegasan tersebut menjadi rujukan penting dalam menghadapi berbagai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Kedua, Mahkamah menunjukkan konsistensi dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat. Pilkada langsung dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara demokratis.
Ketiga, putusan ini menunjukkan bahwa perubahan mendasar terhadap sistem pilkada tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma, melainkan harus melalui mekanisme pembentukan undang-undang sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.
Bagi penyelenggara pemilu, putusan ini memberikan kepastian mengenai arah penyelenggaraan pilkada. KPU, Bawaslu, serta seluruh pemangku kepentingan dapat tetap berpedoman pada sistem pilkada langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, putusan ini merupakan penguatan terhadap hak politik warga negara untuk memilih secara langsung kepala daerah. Hak memilih merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
Di sisi lain, putusan ini tidak menutup ruang bagi pembentuk undang-undang apabila di masa depan ingin melakukan perubahan kebijakan. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan melalui proses legislasi yang demokratis serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 merupakan putusan yang penting dalam menjaga arah demokrasi lokal Indonesia. Walaupun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah memberikan penegasan bahwa penyelenggaraan pilkada saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dengan demikian, putusan ini memperkuat kepastian hukum, menjaga konsistensi praktik demokrasi pasca reformasi, serta menjadi pijakan konstitusional bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. (*)