TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membantah kabar yang menyebut Anggota DPRD Toraja Utara (Torut) berinisial AL telah dibebaskan dari proses hukum dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Ferdyan mengatakan, hingga saat ini AL masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita butuh alat bukti yang lengkap, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Ferdyan saat konferensi pers di Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Polisi Jaring 8 Pelanggar Lalu Lintas di Mamuju Tengah, Ada Kendaraan Overloading
Baca juga: 4 Penambang Emas Ilegal di Mamuju Tersangka Ada Oknum ASN Pemprov Sulbar
AL sebelumnya ditemukan berada di lokasi tambang emas ilegal saat polisi melakukan pengungkapan di Kecamatan Kalumpang. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Ferdyan, proses penyidikan terhadap AL masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti agar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
"Kita tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara terhadap AL berbeda dengan empat tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Perbedaan itu salah satunya karena AL masih berstatus sebagai anggota DPRD, sehingga terdapat sejumlah prosedur dan koordinasi yang harus dipenuhi penyidik.
"Keterkaitannya juga yang bersangkutan kan anggota Dewan," kata Ferdyan.
Kapolresta Mamuju menyebut proses terhadap AL membutuhkan waktu karena penyidik harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Ia juga menjelaskan, perkembangan kasus tersebut baru disampaikan setelah beberapa bulan karena terdapat tahapan koordinasi yang harus dilakukan di luar proses penyidikan.
Sebelumnya, Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang diungkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Kasus ini sempat menyeret nama Anggota DPRD Toraja Utara inisial AL.
Pasalnya saat polisi melakukan penyelidikan ke lokasi tambang di Kecamatan Kalumpang, AL berada di lokasi tambang.
Ia mengenakan kaos orange celana pendek berdiri berhadapan dengan pihak kepolisian.
Atas kasus tersebut,legislator itu termasuk orang yang terperiksa dalam pusaran kasus tambang ilegal tersebut.
Ia diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum ada alasan atau keterangan mengapa Anggota DPRD Toraja Utara berada di lokasi tambang.
Kini empat tersangka dugaan tambang emas itu ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(*)