Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Puluhan sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Hatu, Allang, dan Liliboi mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, Selasa (28/7/2026).
Massa aksi bergerak dari Bundaran Leimena sekitar pukul 12.00 WIT menuju kantor Dishub dengan menggunakan tiga unit mobil penumpang.
Kedatangan mereka untuk menuntut penertiban kendaraan AKDP yang tidak memiliki izin trayek resmi (Bodong) dan diduga hanya beroperasi menggunakan surat keterangan (suket).
Baca juga: Krisis Air Bersih di Wailola Kota Bula Meluas, Warga Terpaksa Mandi Pakai Air Galon
Baca juga: MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Advokat Dendy: Akhirnya Hak Konsumen Diakui
Aksi yang berlangsung sekitar 40 menit tersebut tidak dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Semuel Huwae. Massa hanya ditemui oleh Staf Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Qais Payapo.
Koordinator aksi, Anthony Timisela, menegaskan Dishub harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan ilegal yang masih beroperasi.
“Banyak yang tidak memiliki izin trayek, hanya menggunakan surat keterangan untuk beroperasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum di internal Dishub dalam penerbitan suket tersebut.
“Kami menduga ada pihak yang membackup dari belakang,” katanya.
Selain itu, massa menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan dalam aksi tersebut, padahal permohonan audiensi telah disampaikan secara resmi sejak pekan lalu.
“Secara pribadi dan organisasi kami kecewa, karena sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan pertemuan,” ungkapnya.
Para sopir berharap Kepala Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas demi menciptakan keadilan bagi seluruh pengemudi AKDP. (*)