Sabu Ditanam di Tanah, Modus Baru Pengedar Narkoba Terendus Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok
Hendra July 29, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polisi membongkar dugaan modus baru peredaran narkotika di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dengan cara menyembunyikan sabu di sejumlah titik lokasi.

Paket-paket sabu diduga ditanam di kawasan Pantai Lampu, Tempat Pemakaman Umum (TPU), kebun kelapa sawit hingga kawasan hutan di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar. 

Modus tersebut terungkap setelah Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Sorot senter dari telepon genggam memecah gelapnya kawasan semak di pesisir Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu.

Mengenakan kaos hitam dan celana jeans hitam, seorang pemuda inisial NEP alias YO berjalan pelan di depan petugas, lalu berhenti di salah satu titik yang diingatnya. 

Tangannya mulai mengobrak-abrik tumpukan daun-daun kering dan semak belukar hingga akhirnya menemukan bungkusan kecil yang sebelumnya ia simpan di dalam tanah.

Pencarian itu tidak berhenti di satu lokasi. Di bawah pengawalan polisi, pemuda berusia 21 tahun tersebut kembali berpindah dari satu titik ke titik lainnya yang diduga kerap digunakannya untuk bertransaksi narkoba.

Setiap kali berhenti, ia kembali menyingkirkan dedaunan kering dan menggali permukaan tanah dengan tangan kosong untuk mengambil paket-paket yang telah disembunyikannya. Satu per satu bungkusan kecil diduga sabu mulai bermunculan dari balik timbunan tanah.

Paket-paket itu dibungkus plastik bening dan disamarkan menggunakan potongan sedotan minuman berwarna merah, sehingga sekilas sulit dibedakan dengan sampah yang berserakan di sekitar lokasi.

Modus penyimpanan di beberapa titik tersebut diduga dilakukan agar barang haram itu tidak mudah ditemukan sekaligus memudahkan pelaku mengambilnya saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Di hadapan petugas dan Ketua RT yang menyaksikan proses penggeledahan, pelaku hanya bisa mengikuti setiap perintah untuk menunjukkan lokasi persembunyian barang bukti.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, bilang pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka NEP alias YO warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim ElangS Laut bersama Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Tanjung Labu sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Alhamdulillah Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok bersama Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah kepulauan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (29/7/2026).

Dalam penggeledahan awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor, dan satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 13X yang ditemukan berada di bawah kaki pelaku.

Namun, narkotika yang dicari belum ditemukan di lokasi penangkapan sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyimpan sabu di lokasi lain dan bersedia menunjukkan tempat penyembunyiannya.

Petugas kemudian membawa pelaku menuju kawasan Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu dengan didampingi Ketua RT setempat.

Di lokasi tersebut, tersangka menunjukkan titik tempat sabu yang diduga ditanam di dalam tanah.

Polisi kemudian menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang masing-masing telah dikemas menggunakan potongan pipet minuman.

“Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung kami bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sasongko.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sabu yang dibawa tersangka sebelumnya dikemas dalam dua paket ukuran sedang.

Barang tersebut kemudian diduga dipecah menjadi sekitar 100 paket kecil sebelum dikemas menggunakan plastik bening dan potongan pipet agar siap diedarkan. 

Paket-paket itu diduga tidak disimpan di satu tempat, melainkan ditanam di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari terungkapnya seluruh barang bukti apabila salah satu titik ditemukan petugas.

Modus penyimpanan ini masih terus didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke wilayah kepulauan.

Polisi mengungkap lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu bukan hanya di kawasan Pantai Lampu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga juga menyembunyikan paket-paket sabu di kawasan Tempat Pemakaman Umum Tanjung Labu, kebun kelapa sawit, hingga kawasan hutan.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat barang bukti lain yang tersimpan di lokasi-lokasi tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peredaran narkotika di wilayah kepulauan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram.

Lalu, enam potongan pipet warna hijau, empat potongan pipet warna merah dan satu potongan pipet warna merah muda.

Kemudian satu unit sepeda motor, satu buah kunci motor, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah empat bulan terakhir mengedarkan sabu dengan cara serupa di wilayah Kepulauan Lepar,” urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. NEP alias YO dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan masih mendalami asal-usul barang, jalur masuk narkotika ke Pulau Lepar, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” pungkas Sasongko. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.