SURYA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kematian Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak wajar.
Sugeng beralasan karena Sutrimo ditemukan tergelepak dengan mulut berbusa di sebuah klinik kecantikan yang terbengkalai karena sudah lama tutup bernama Mordent di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kematian Sutrimo itu memang janggal ya, biasanya disebut sebagai kematian tidak wajar. Sutrimo ini meninggal mendadak dari mulutnya keluar busa diduga dia keracunan. Jadi itu adalah meninggal secara tidak wajar atau janggal," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).
Sugeng pun menduga Sutrimo mengetahui kasus yang menjerat bosnya (Febrie Adriansyah) termasuk bukti-bukti yang disita saat penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
"Ini kematian yang janggal karena patut diduga Sutrimo mengetahui terkait barang bukti yang ditemukan di 2 tempat yang digeledah oleh Kortas," ucapnya.
Baca juga: Misteri Kematian Sutrimo di Halaman Klinik hingga Dikaitkan Rumah Dinas Eks Jampidsus
"Sebagai penjaga rumah. Sutrimo mengetahui lalu lalang orang dan kegiatan rumah. Dia memenuhi kualifikasi sebagai saksi terkait kepemilikan bangunan, pihak pengelola gedung dan lain-lain," tuturnya.
Meski begitu, dugaan itu harus dibuktikan dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Ia meminta agar ada proses ekshumasi atau penggalian kubur untuk nantinya jasadnya diautopsi guna mengetahui penyebab kematian ya.
"Kemudian harus dilakukan juga disita itu alat komunikasinya yaitu hp untuk dilakukan digital forensik dan juga dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang terakhir berhubungan dengan Sutrimo," tukasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan kabar penemuan mayat seorang pria bernama Sutrimo pada Kamis (23/7/2026).
Narasi yang disampaikan akun medsos Instagram @kementerian_kurangajar menyebut korban diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keterangan di akun itu menyebut korban sempat menelepon kerabat mengeluh sakit pada 23 Juli 2026 pukul 06.37 WIB.
Saat disusul ke lokasi, korban sudah tidak sadarkan diri, kondisi korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Budi.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi dan rangkaian peristiwa tersebut.
Penyelidik kekinian mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sutrimo diketahui berasal dari Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Camat Wangon, Dwiyono, membenarkan Sutrimo adalah warganya.
"Betul, almarhum Sutrimo warga (Desa) Wlahar," kata Dwiyono saat dikonfirmasi TribunBanyumas.com lewat telepon, Senin (27/7/2026) sore.
Meski demikian, Dwiyono mengaku tak tahu banyak mengenai aktivitas Sutrimo yang bekerja di ibu kota.
Tetangga Sutrimo yang enggan disebutkan namanya, mengatakan almarhum sudah lama bekerja di Jakarta.
Menurutnya, sudah puluhan tahun Sutrimo menjaga rumah bos Kejaksaan.
"Infonya ikut Bos Kejaksaan, kerjanya nunggu rumah. Kerja sudah puluhan tahun, mungkin sekitar 20 tahun," ungkapnya, Selasa (28/7/2026), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Lebih lanjut, tetangga itu mengungkapkan Sutrimo sempat pulang ke kampung halaman seminggu sebelum tewas.
Namun, ia mengaku tak tahu kapan Sutrimo kembali ke Jakarta sampai pada akhirnya mendapat kabar korban meninggal dunia.
"Seminggu sebelum kejadian sempat pulang, tapi tidak tahu berangkatnya lagi," ujar dia, masih dari TribunBanyumas.com.
"Orang sini tahunya meninggal Kamis sekitar pukul 09.00 WIB," imbuh dia.
Menurut keterangan dari adik Sutrimo, Sutrimo disebutkan meninggal karena angin duduk.
Jenazah Sutrimo diketahui telah dimakamkan di Desa Wlahar pada Kamis malam, begitu tiba dari Jakarta.
Meski kematian Sutrimo dianggap janggal, pihak keluarga memilih ikhlas dan memastikan tidak akan menempuh jalur hukum.
"Enggak mau (menempuh jalur hukum). Sudah ikhlas lahir batin pokoknya," ungkap perwakilan keluarga bernama Ardi, Selasa, kepada TribunBanyumas.com.
Ardi mengaku tak bisa bicara banyak mengenai Sutrimo.
Ia juga mengatakan orang tua Sutrimo tak bisa bertemu awak media lantaran sedang sakit.
"Mohon maaf, ibu (almarhum Sutrimo) sedang sakit, sekarang kondisinya lagi tenang."
"Mohon maaf kami tidak bisa menerima (permintaan wawancara), keluarga sudah mengikhlaskan," tutur Ardi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai kematian Sutrimo.
Ia pun mengimbau pada keluarga korban jika merasa ada kejanggalan terkait kematian Sutrimo.
"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang, apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami," ujarnya, Senin.
"Kami juga memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya Saudara S, silakan membuat laporan ke Polda Metro Jaya sehingga akan lebih memudahkan proses pendalaman secara pro justitia," imbuh dia.
Budi memahami keluarga masih dalam suasana berduka sehingga polisi melakukan langkah awal penyelidikan.
"Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
Terkait kemungkinan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jenazah, Budi mengatakan langkah tersebut memerlukan dasar hukum dalam proses penyelidikan.
"CCTV kalau kita melakukan penyisiran dan segala macam itu harus ada legalitas," ucapnya.
Menanggapi kemungkinan dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, Budi menjelaskan tindakan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyelidikan apabila diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.
Ia mengatakan ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap apakah kematian seseorang tergolong wajar atau tidak wajar.
"Ekshumasi dilakukan nanti apabila untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Budi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab kematian Sutrimo.
Budi memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.