Enam Dokter Meninggal dalam 5 Bulan, Pakar Minta Audit Independen Program Internsip Nasional
Anita K Wardhani July 29, 2026 02:38 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rentetan meninggalnya dokter yang sedang menjalani Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dinilai tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Enam dokter muda peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dalam lima bulan terakhir. 

Baca juga: Daftar Dokter Internship Meninggal 2026, Teranyar Diduga Lompat dari Apartemen, Ada Masalah Apa?

Diketahui dua dokter internship meninggal dalam beberapa hari terakhir, yakni dr M Zulfikar Drakel, MRes, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) angkatan 2025, dan dr Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas).

Selain itu, empat dokter internship lainnya yang meninggal sebelumnya, yakni dr Kartika Ayu Permatasari di Rembang pada Februari 2026, dr Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar pada Maret 2026, dr Andito Mohammad Wibisono di Cianjur pada Maret 2026, dan dr Myta Aprilia Azmy di Kuala Tungkal, Jambi, pada Mei 2026.

DOKTER TEWAS - Foto dr. Siti Zahra Maghfira, peserta Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok, Jawa Barat.
DOKTER TEWAS - Foto dr. Siti Zahra Maghfira, peserta Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok, Jawa Barat. (Tribunnews.com/Dok.Kemenkes)

Terkait hal ini, dokter, epidemiolog, dan peneliti Indonesia dari Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman menilai kasus kematian dokter dalam kurun Februari hingga Juli 2026 menjadi sinyal yang harus dievaluasi secara menyeluruh. 

Bukan hanya melalui penyelidikan masing-masing kasus.

Menurutnya, setiap kasus memang memiliki karakter yang berbeda. 

Namun jika dilihat secara epidemiologis, frekuensi kematian dalam populasi yang relatif kecil merupakan peringatan serius terhadap sistem.

"Ini adalah kasus kelima kematian dokter Magang dalam rentang Februari hingga Juli 2026," ujar Dicky Budiman saat dihubungi Tribunnews, Rabu (29/7/2026). 

Ia menjelaskan, kasus meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar di Lampung Timur berbeda dengan meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira di Jakarta Selatan.


Jangan Spekulasi Penyebab Kematian  

Kasus dr. Muhammad Zulfikar, berdasarkan hasil investigasi gabungan, disebut tidak berkaitan dengan beban kerja maupun dugaan perundungan. 

Tim investigasi menemukan dugaan adanya penyakit penyerta yang sebelumnya tidak diketahui.

Baca juga: Detik-detik Tewasnya Dokter Internship, Ada Suara Benturan, Diduga Loncat dari Lantai 18 Apartemen

Sementara itu, penyebab kematian dr. Siti Zahra Maghfira hingga kini masih dalam penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan resmi.

Karena itu, Dicky mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kondisi psikologis korban.


Bukan Sekadar Kasus Per Kasus

Menurut Dicky, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya penyebab kematian masing-masing dokter, tetapi pola yang muncul dalam enam bulan terakhir.

Ia menilai lima kematian dalam kelompok dokter internship merupakan kondisi yang tidak boleh diabaikan.

"Ini adalah sinyal yang tidak boleh diabaikan secara epidemiologis. Terlepas dari apakah setiap individu atau kasus individunya terbukti murni medis atau tidak," katanya.

Ia menjelaskan, dalam ilmu epidemiologi, kejadian berulang pada kelompok populasi yang sama harus menjadi dasar evaluasi sistem, bukan hanya penyelidikan individu.

Investigasi Dinilai Perlu Lebih Independen

Dicky juga menyoroti mekanisme investigasi yang selama ini dilakukan.

Menurutnya, hasil investigasi yang menyatakan tidak ditemukan perundungan maupun beban kerja memang perlu dihormati.

Namun ia mengingatkan bahwa lembaga yang melakukan investigasi juga merupakan bagian dari penyelenggara sistem internship sehingga terdapat potensi konflik kepentingan secara struktural.

Karena itu, evaluasi menurutnya akan lebih kuat apabila melibatkan lembaga independen.

Ia juga menyoroti kasus di Lampung yang tidak dilakukan otopsi karena keluarga menolak.

Kondisi tersebut membuat dugaan penyakit penyerta tidak dapat diverifikasi melalui pemeriksaan forensik sehingga terdapat keterbatasan dalam memastikan penyebab kematian.

Regulasi Dinilai Bersifat Reaktif

Dicky mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 mengenai pedoman penyelenggaraan internship.

Aturan tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu serta pengaturan waktu istirahat dan cuti peserta.

Namun menurutnya, regulasi itu baru muncul setelah beberapa kasus kematian terjadi.

"Artinya sebetulnya menunjukkan sistem yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran intensif ini baru bereaksi setelah krisis berulang. Jadi bukan mencegahnya secara proaktif sebetulnya," ujarnya.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Dicky mengatakan berbagai penelitian di Amerika Serikat, Jepang, hingga Inggris menunjukkan kematian dokter muda umumnya berkaitan dengan sejumlah faktor risiko yang sebenarnya dapat dievaluasi sejak awal.

Beberapa di antaranya adalah beban kerja berlebihan, minimnya skrining kesehatan mental, tinggal jauh dari keluarga, supervisi klinis yang kurang memadai, penyakit fisik yang tidak terdeteksi, hingga lemahnya sistem pelaporan apabila peserta mengalami masalah kesehatan.

Karena itu, ia merekomendasikan audit independen terhadap sistem internship secara nasional.

Selain itu, ia juga mengusulkan skrining kesehatan fisik dan mental dilakukan secara berkala.

Publikasi data agregat mengenai tren kematian peserta internship, pembentukan sistem pendampingan sosial di lokasi penempatan, serta evaluasi independen terhadap penerapan aturan jam kerja yang baru diterbitkan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.