TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 7.000 bibit ikan Sidat dilepasliarkan ke aliran anak Sungai Walanae, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Ikan Sidat adalah kelompok ikan air tawar berpita panjang yang memiliki sirip dan bernilai gizi tinggi, sering disamakan dengan belut tetapi berbeda secara biologis.
Pelepasliaran tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap 27 Juli.
Ribuan bibit ikan sidat itu dilepas di dua lokasi yang menjadi habitat alaminya, yakni aliran sungai di dalam Gua Leang Panning dan kawasan Telaga Bidadari.
Kedua lokasi tersebut disebut menjadi jalur migrasi ikan sidat sebelum bermigrasi ke laut untuk berkembang biak.
Selain pelepasliaran bibit, masyarakat bersama pemerintah desa juga menetapkan kawasan tersebut sebagai sungai larangan.
Melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang menangkap ikan sidat dengan cara apa pun selama satu tahun ke depan.